ENREKANG, BKM — Tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di gedung DPRD Enrekang, Jumat (10/3). Sebanyak lima orang penyidik melaksanakan tugasnya mulai pukul 08.30 Wita.
Penggeledahan diback up puluhan anggota Polres Enrekang. Kuat dugaan pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi perjalanan dinas 30 anggota dewan sebesar Rp2 miliar. Kegiatan tersebut dikemas dalam item peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Ada empat ruangan yang diobok-obok penyidik. Dimulai dari ruangan ketua DPRD Bantaeng K. Selanjutnya ruangan sekretaris dewan (sekwan). Kemudian ruang bendahara, dan terakhir ruang humas.
Saat pemeriksaan di ruang ketua DPRD dan sekwan, wartawan BKM dilarang mengambil gambar. Tidak lama kemudian tim Tipikor Polda Sulsel keluar dari ruangan membawa berkas dengan menggunakan boks plastik segi empat.
Kasat Sabhara Polres Enrekang AKP Ade Untung yang berada di gedung dewan, mengaku tidak tahu menahu apa masalahnya sehingga penyidik Polda Sulsel melakukan penggeledahan. ”Saya tidak tahu kenapa ada penggeledahan di kantor DPRD. Kami hanya diperintahkan untuk melakukan pengamanan,” ujarnya.
Hal senada dilontarkan Wakil Ketua II DPRD Enrekang Mustiar Rahim. ”Saya juga tidak tahu apa masalahnya,” kata dia.
Anggota DPRD Enrekang dari PKS Andi Aswan juga mengatakan hal serupa. ”Saya tidak tahu masalahnya. Tapi memang ada satu kegiatan peningkatan SDM tahun 2015 yang jadi temuan BPK,” terangnya.
Proses penggeledahan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Akibatnya, aktifitas di gedung wakil rakyat terhenti. Bahkan rapat komisi II bersama Dinas Pertanian yang dijadwalkan kemarin, dibatalkan.
Sebelumnya, tim Reskrimsus Polda Sulsel memang tengah melakukan pengumpulan data, bahan dan keterangan (pulbaket)
terkait dugaan korupsi perjalanan dinas 30 anggota DPRD Enrekang senilai Rp2 miliar lebih tahun 2015. Kabag Umum Sekretariat DPRD Enrekang berinisial UN telah diperiksa terkait kasus ini. (her)
Ruang Ketua DPRD dan Sekwan Digeledah Polisi
×

