MAKASSAR, BKM — Sejumlah pedagang yang berjualan di dalam Terminal Malengkeri mengeluhkan tingginya penarikan retribusi sewa kios dan dan jasa pelayanan pemanfaatan fasilitas terminal.
Penarikan retribusi oleh PD Terminal Makassar Metro mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Makassar nomor 1438/900/Kep/VII/2015 tentang tarif sewa dan jasa pelayanan pemanfaatan fasilitas terminal tersebut.
Dalam surat edaran itu menyebutkan jika penagihan sewa kios yang diberlakukan mulai 1 sampai 10 September sebesar Rp350 ribu/ Unit setiap bulannya dari sebelumnya Rp50 ribu. Dan bilamana pada waktu pelunasan PD Terminal belum menerima pembayaran uang sewa tersebut maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP.
Pedagang menilai Surat Keputusan Wali Kota Makassar terkesan ganjil karena tanggal penetapannya sudah dihapus sehingga tidak terlihat tanggalnya, serta tidak dibubuhi stempel pengesahan dari Wali Kota Makassar. Bahkan, surat tersebut belum pernah disosialisasikan terlebih dahulu ke pedagang.
Hasdar Sikki, pedagang yang sudah puluhan tahun bermukim di dalam terminal mengaku merasa terusik dengan tingginya pembayaran retribusi yang dikeluarkan PD Terminal secara sepihak tanpa melakukan sosialisasi kepada warga atau pedagang. Padahal, kondisi yang nyata didalam terminal begitu sangat memprihatinkan.
“Ini PD Terminal menaikkan retribusi 700 persen tanpa ada sosialisasi, kami disini didalam terminal hanya ingin hidup dengan mencari sesuap nasi,” ungkap Hasdar kepada BKM, Rabu (26/8).
Ditempat yang sama, Syarifuddin, Mantan Kepala Unit Terminal yang ditemui di dalam terminal mengungkapkan, PD Terminal seharusnya menyebarkanluaskan terlebih dahulu Surat Keputusan Wali Kota Makassar tersebut. “Kita hanya masyarakat yang bodoh, tapi jangan kita semakin dibodoh-bodohi,” paparnya.
Keresahan yang sama juga dialami Amel pedagang yang sudah dua tahun berjualan di dalam Terminal Malengkeri. “Saya saja kodong paling tinggi Rp200 ribu pendapatanku perhari dan itu masih saya sisihkan dengan modal yang saya ambil sama kampas. Pembayaran sewa ini sangat tinggi sekali, samaji di cekik leherta sama PD Terminal,” katanya.
Menyikapi hal itu anggota DPRD Kota Makassar mengecam kenaikan tersebut. Mereka meminta pengelolaan terminal diambil alih oleh Dinas Perhubungan.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan, Supratman mengatakan, PD Terminal Metro Makassar sebaiknya dikelola dishub.
“Kenaikan tarif yang dikeluarkan sepihak oleh PD terminal tidak boleh dibiarkan. Kita minta pengelolaan terminal diserahkan saja ke Dinas Perhubungan,”ungkapnya, kemarin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Makassar, Erick Horas meminta pemerintah kota tidak boleh diam dengan aksi yang dilakukan PD Terminal Metro Makassar. Sementara pengelolaan terminal yang dikelola oleh PD Terminal Metro kian hari semakin buruk seperti fasilitas dan layanan.
“Mereka ingin menaikkan tarif sewa, sedangkan fasilitas yang diberikan sangat buruk bahkan tidak kunjung diperbaiki. Makanya sejak dulu kita minta dinas perhubungan yang mengelola terminal,”tegasnya.
Terpisah, Direktur Utama PD Terminal Makassar Metro, hakim Syahrani menegaskan, PD Terminal mengambil kebijakan menaikkan tarif kios yang ada di Terminal Mallengkeri karena tarif lama sudah tidak representatif dan tidak sesuai lagi.
“Iya memang kita ambil kebijakan itu karena tarif sebelumnya sangat rendah. Sudah kurang lebih 15 tahun tarif sewa kios nilainya Rp50 ribu perbulan. Kini kita naikkan menjadi Rp350 ribu perbulan. Tarif itu juga dinilai sudah sesuai untuk mendukung kebutuhan pengelolaan terminal, seperti kebersihan dan pembayatan listrik,”terang Dirut PD Terminal Makassar Metro, Hakim Syahrani, kemarin.
Hakim juga mengungkapkan bahwa sebenarnya kenaikan tarif ini sudah disepakati dan ditetapkan sejak empat bulan lalu.
“Tidak betul kalau kami tidak lakukan sosialisasi. Sebelumnya kami telah mengundang semua pihak pedagang. Kenaikan tarif ini sudah mendapat persetujuan, direksi, badan pengawas dan wali kota. Kami tinggal melaksanakannya,”kata Hakim.
Ia juga tidak menampik soal penegasannya kepada pedagang.
“Bila pedagang tidak setuju kebijakan ini kami akan ganti yang mau melakukan aktivitas. Saya kira wajarlah kalau ada pihak yang tidak setuju. Tapi yang jelas ketentuan ini harus dijalankan. Sudah 15 tahun kios ditempati bahkan ditinggali seperti rumah. Selain menaikkan sewa kios juga akan dikenakan sewa bagi pedagang lapak sebesar Rp320 ribu perbulan. Itu kan nanti dibuatkan lapak,”katanya. (arf-ita-ucu/war/c)
Pedagang di Terminal Keluhkan Tingginya Retribusi
×

