MAMASA, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa segera menghadirkan kawasan tanpa rokok. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok ini telah diserahkan Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi kepada DPRD Kabupaten Mamasa, akhir pekan lalu.
Penyerahan Ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Mamasa di ruang paripurna DPRD. Dari 30 anggota DPRD, hadir hanya 16 orang dan paripurna dinyatakan qourum. Selain sejumlah anggota DPRD yang hadir, hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mamasa dan sejumlah kepala SKPD dan pejabat struktural lingkup Pemkab Mamasa.
Ranperda lain yang diserahkan selain kawasan tanpa rokok, juga Ranperda rencana induk pengembangan pariwisata Kabupaten Mamasa tahun 2017-2025, dan perubahan atas peraturan daerah No 1 tahun 2016 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Pada kesempatan tersebut Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, menerangkan, Ranperda yang diserahkan merupakan Ranperda kedua kalinya diserahkan kepada anggota dewan yang terhormat untuk dibahas. Sebelumnya diserahkan pada tahun 2016 lalu. Namun setelah pembahasan yang panjang, Ranperda tersebut akhirnya dikembalikan untuk dikaji ulang.
”Pembentukan Ranperda ini merupakan hal penting guna menyesuaikan perkembangan kebutuhan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat Mamasa. Terutama terkait upaya perlindungan pengembangan dan pelestarian adat istiadat dan budaya Mamasa. Alasan hukum diperlukan Ranperda ini didasarkan pada kewenangan pemerintah daerah dalam melestarikan adat dan budaya yang merupakan urusan pelayanan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar,” jelasnya.
Usai penyerahan Ranperda, dilanjutkan agenda penyampaian pandangan fraksi. Dari delapan fraksi yang ada, hanya ada lima fraksi yang hadir, yakni fraksi Partai Golkar, Partai PKB, PKPI, Partai Nasdem, dan fraksi Partai Demokrat.
Sedangkan fraksi yang tidak hadir, yakni fraksi Partai PDIP dan fraksi Partai Bulan Bintang. Sejumlah fraksi yang ada menyetujui dan menerima Ranperda untuk kemudian dibahas dalam rapat paripurna selanjutnya dan meminta agar dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji Ranperda yang dimaksud untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Eli Sambominanga, Ketua Fraksi Partai Nasdem, mengatakan, berdasarkan tata tertib (Tatib) dalam melaksanakan mekanisme kedewanan pada DPRD Mamasa, apa yang sudah disampaikan dan diserahkan bupati, itu adalah bagian dari program legislasi daerah yang harus dibahas dalam tahun anggaran 2016/2017.
”Bahwa apakah Ranperda ini akan berujung pada sebuah pengesahan tergantung pada pembahasan dan kajian yang kita lakukan. Untuk melaksanakan pengembangan Ranperda dimaksud, perlu adanya payung hukum yang jelas. Sehingga tidak ada alasan untuk menolak Ranperda tersebut,” pungkas Eli. (dar/mir/c)
Mamasa Segera Miliki Kawasan Tanpa Rokok
×

