GOWA, BKM — Lagi, tim Anti Bandit Polres Gowa kembali meringkus kawanan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kali ini tim Anti Bandit ini menggulung tiga pelaku yakni SD (19), WA (26), SL (27), ketiganya adalah warga asal Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Dari tiga pelaku yang ditangkap ini, dua orang diantaranya terpaksa dilumpuhkan. Keduanya terpaksa di tembak karena mencoba melawan petugas saat digerebek.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga kepada media, Selasa (27/2/2018) siang mengatakan, tim Anti Bandit melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, sekira pukul 02.30 Wita, Kamis (15/2/2018).
Diungkapkan Shinto, para pelaku curanmor ini berkomplotan dengan W (26) dan RJ (20) yang kini masih buron.
Dikatakan Shinto bahwa ketiga pelaku ini merupakan anggota sindikat kejahatan jalanan (curanmor) dan satu orang masih DPO yakni R (20).
“Jadi mereka ini, menjual barang hasil curiannya ke SL (sudah ditangkap),” jelas Shinto saat merilis kasus ini di pelataran mako Polres Gowa, Selasa siang tadi.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan para pelaku yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam (No Sin : 54P-495097), satu unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride warna merah putih (No Sin : 2BU-234047), dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah (No Sin : 2BJ-437455).
Terkiat dilumpuhkannya WA dan SD saat penangkapan, menurut Kapolres, petugas terpaksa melakukan langkah tersebut karena pada saat dilakukan pengembangan dan penunjukan rumah pelaku lainnya, ternyata SD dan WA mencoba melarikan diri.
Sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara untuk perawatan medis.
“Dua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang curat dengan pidana maksimal 7 tahun penjara, dan satu diantaranya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan pidana maksimal 6 tahun penjara,” beber Kapolres. (saribulan)
Melawan Polisi, Tim Anti Bandit Gowa Tembak Dua Pelaku Curanmor
×

