MAKASSAR, BKM — Makassar kini menjadi tempat diproduksinya gula rafinasi ilegal. Tak tanggung-tanggung, 5.000 ton telah dikemas dan siap untuk dipasarkan.
Beruntung, Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan yang dibentuk pada bulan Mei ini, berhasil menggagalkan peredarannya. Pabrik gula rafinasi ilegal ini berlokasi Jalan Ir Sutami. Tepatnya di Gudang Benteng Baru nomor 8. Pemiliknya Ridwan Tandiawan. Produksi gula secara ilegal oleh UD Benteng Baru ini diklaim merupakan yang terbesar di Indonesia.
Dari temuan di dalam gudang yang berukuran cukup luas itu, gula tersebut dikemas dengan plastik tebal bermerek Sari Wangi. Direktur Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono langsung memberikan keterangan pers dari dalam gudang tersebut, Senin (22/5).
Ia menarangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan tim Satgas Ketahanan Pangan yang memantau peredaran gula rafinasi di lapangan. Sebab, gula jenis ini hanya diperuntukkan bagi industri. Namun faktanya di lapangan, banyak yang di pasaran.
”Awalnya kita temukan gula merek Sari Wangi yang beredar di wilayah Sulawesi, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Selayar. Setelah diperiksa, itu gula rafinasi,” terang Yudhiawan.
Selanjutnya, tambah dia, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih jauh. Ternyata, gula rafinasi ini diproduksi secara ilegal dan tanpa izin. Semua legalitas yang dimilikinya dipalsukan. Mulai dari SNI, BPOM serta Depkes.
Yudhi juga menerangkan modus operandi pemilik usaha. Awalnya, ia mengemas gula jualannya dalam karung seberat 50 kg per zak. Selanjutnya dikemas lagi dalam kemasan plastik kecil yang telah dilabeli merek Sari Wangi.
”Dari pengakuan pemilik usaha, ia sudah tiga tahun memproduksi gula rafinasi ilegal. Bahkan telah memasok ke pasaran. Bahkan minimarket ternama,” terang Yudhi.
Satgas Ketahanan Pangan kemudian menyita barang bukti dari gudang. Yakni gula rafinasi ilegal sebanyak 481 dos. Masing-masing dos berisi 15 bungkus. Satu bungkus beratnya 1 kg.
Ada pula dalam kemasan sebanyak 5757 dos. Tiap dos beris 25 bungkus, yang masing-masing bungkus beratnya 1 kg. ”Total keseluruhan gula Sari Wangi yang kami sita sebanyak 86.660 kg atau 86,6 ton,” jelas Yudhi lagi.
Atas perbuatannya, pemilik UD Benteng dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 113 junto pasal 57 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp5 miliar. Pasal 120 ayat 1 junto pasal 53 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Kemudian pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Selanjutnya, pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara, denda Rp10 miliar. Serta pasal 142 junto pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang ancaman hukumannya 2 tahun penjara serta denda Rp4 miliar.
”Kasusnya masih dalam penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli gula merek Sari Wangi yang telah beredar di Sulawesi,” tandas Yudhi.
Satgas Ketahanan Pangan juga akan menarik gula merek ini dari pasaran. Yudhi menyebut, gula Sari Wangi telah dijual di sejumlah swalayan di Makassar. Seperti Lotte Mart dan Toko Ende. Juga di Toko Cahaya Ujung, Parepare. Termasuk di Kendari, Papua, Palu, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Toko Benteng Baru, Madu Jaya Kendari serta lokasi lainnya.
Selain itu, tim juga telah menyegel pabrik gula rafinasi UD Benteng. Rencananya, dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara sekaligus menetapkan tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondanu menambahkan, Satgas Ketahanan Pangan dibentuk sebagai tindaklanjut dari program Nawacita pemerintah tentang swasembada pangan. Tim ini dibentuk oleh Polda Sulsel dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Seperti Dinas Pertanian Sulsel, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, Bea Cukai, KPPU Sulsel, Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu (Apegti) serta Bulog Sulsel.
Satgas ini memiliki fungsi dan kewenangan untuk menjaga stabilitas peredaran pupuk dan pestisida ilegal. Memantau pedagang yang melakukan penimbunan sembako, spekulan serta kartel hasil pertanian, seperti cabai, jagung, bawang, gula dan komoditi lainnya. (ish/rus)
Polisi: Jangan Beli Gula Sari Wangi!
×

