SINJAI, BKm — Satreskrim Polres Sinjai menciduk dua residivis pembobol rumah kost milik anggota Kodim 1424 Sinjai Praka Salwiadi, Senin (12/6).
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan LP Nomor : LP/128/V/2017/SPKT, tanggal 20 Mei 2017 dan pemeriksaan saksi – saksi di TKP. Alhasil Tim Reskrim Polres Sinjai berhasil menemukan alat yang digunakan pelaku berupa grendel di salah satu kamar kost, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pemilik kost tersebut.
Setelah mengantongi nama pelaku, tim bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamanakan DA (17) di Jalan Wortelmonginsidi dan RK (18), di Asrama Kodim 1424 Sinjai. Keduanya merupakan pelaku pencurian satu unit TV Merk Sharp di salah satu kost milik Praka Salwiadi.
Kasat Reskrim AKP Sardan, SE saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan penangkapan pelaku tersebut. “Ya, kita sudah amanakan pelaku dan mereka mengakui perbuatannya. Kini diproses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan secara hukum perbuatannya”, tegas Kasat. (din/C)

