pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Masih Ada Perusahaan Bayar THR tak Sesuai Aturan

MAKASSAR, BKM — Dari pantauan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, masih ada pekerja dan buruh yang belum mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas mengatakan, dari posko pengaduan THR yang dibentuk, sudah ada beberapa laporan yang masuk. Kebanyakan laporan tersebut karena pembayaran tak sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang THR.
“Sudah ada laporan dan indikasi yang kita terima. Kami akan lakukan pengecekan dan inspeksi ke lapangan untuk membuktikan laporan itu,” katanya, Selasa (20/6).
Keluhan yang diterima oleh KSPSI misalnya pembayaran THR yang jauh dibawah gaji yang diterima oleh pekerja. Ini terjadi pada beberapa perusahaan kecil yang berada di Jl Sulawesi dan KIMA.
Menurut Basri, banyak pekerja yang enggan melaporkan masalah THR ini karena takut dipecat oleh atasannya. Karena itu, dirinya berharap pegawas tenaga kerja yang ada di Disnaker turun langsung melakukan pemantauan.
“Mereka hanya menerima Rp1,8 juta sampai Rp2,5 juta. Jauh dibawah gaji yang mereka dapatkan selama ini, padahal aturannya sebesar satu bulan gaji. Ada juga yang belum menerima, ini akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Ashari mengatakan sejak pembukaan posko pengaduan THR di kantornya, hingga saat ini, tak satupun laporan aduan yang masuk.
“Sejauh ini masih normal, belum ada laporan. Inikan sudah diadakan cek langsung dan dalam pantauan kita. Posko ini akan kita buka sampai selesai lebaran,” ungkapnya.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, secara tegas meminta kepada pengusaha agar menjalankan kewajibannya sesuai aturan dan kebijakan pemerintah. Terlebih, THR merupakan hak dari pekerja.
“Saya berharap perusahaan mematuhi kebijakan pemerintah, khususnya memberikan THR. Mari sama-sama menciptakan suasana nyaman dalam mengakhiri Ramadan. Termasuk pimpinan media ke karyawannya,” tegasnya.
Menurut mantan bupati Gowa ini, THR menjadi jalinan silaturahmi antara pemilik perusahaan dan pekerja. Karena itu, nilai dari THR bukanlah pada nilainya tapi pada pembayarannya yang tepat waktu.
Seperti diketahui, sesuai Permenaker no 6/2016 pembayaran THR wajib dilakukan sebelum H-7 lebaran. Untuk pegawai yang telah bekerja selama satu tahun lebih, mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. (rhm)



×


Masih Ada Perusahaan Bayar THR tak Sesuai Aturan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar