LUWU, BKM — Realisasi pembangunan yang diwujudkan pemerintah harusnya berbanding lurus dengan realisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tiap tahun dari masyarakat. Untuk itu, Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Luwu mengimbau segenap desa agar pro aktif dalam melakukan penagihan kepada para wajib pajak
“Kita berharap realisasi pembayaran pajak dari desa bisa lebih maksimal lagi. Sebab, pembangunan yang diwujudkan pemerintah sumbernya dari pajak,” ujar Kepala BPKD Luwu, Moh Arsal Arsyad ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa Rabu (5/7) .
Pihaknya berharap Pemdes tidak menyalagunakan pembayaran pajak rakyat. “Tak menutup kemungkinan ada terjadi. Makanya kami tegaskan kepada aparat desa agar diteruskan. Sebab jika ketahuan bisa fatal akibatnya,” tegasnya.
Menurut Arsal, saat ini pemerintah telah membuka kran pelayan seluas dan sefektif mungkin pelayanan ke masyarakat. Diantaranya sistem pembayaran pajak. “Saat ini bisa bayar pajak via Bank Pembangunan Daerah Sulsel. Setelah ada bukti pelunasannya baru diperlihatkan ke pemerintah desa atau diantar langsung ke kami di BPKD untuk diterbitkan SPPT-nya. Kami juga berharap agar imbauan ini disosialisasikan seluruh media agar terbaca oleh seluruh pemerintah desa dan aparatnya,” tandas Arsal.
Sementara itu, iuran pajak yang mesti dibayarkan masyarakat kisarannya Rp.10.000 hingga jutaan rupiah. Tergantung jumlah objek pajaknya. (wan/C)
Pembayaran PBB Bisa Lewat Bank
×

