JAKARTA, BKM — Sejak 1 Januari 2017 hingga sekarang, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Justru sebaliknya, terjadi penurunan TDL sekitar Rp120 per kWh.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka dalam suatu diskusi yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (8/7). Dikatakan, pada 1 Januari 2017 diterapkan tarif adjustment sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 tentang tarif tenaga listrik.
Tarif adjustment merupakan mekanisme perubahan tarif listrik yang naik turun mengikuti fluktuasi Indonesian Crude Price (ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS) serta inflasi bulanan. Tarif listrik untuk 12 golongan yang mengikuti mekanisme tarif adjustment mengalami penurunan rata-rata sebesar Rp6 per kWh mulai Januari 2017.
Made menyebutkan, pemberlakuan aturan ini bersamaan dengan implementasi program subsidi tepat sasaran. Penyesuaian tarif hanya berlaku bagi konsumen 900 VA yang tergolong masyarakat mampu.
Sekitar 18 juta konsumen 900 VA tak lagi menerima subsidi. Jadi, mulai 1 Mei 2017, golongan masyarakat tersebut harus membayar tarif listrik Rp1.352 per kWh. Hal ini dilakukan, karena pemerintah tidak lagi mencadangkan subsidi untuk membayar sekitar 18 juta pelanggan mampu. (int)
Penurunan TDL Rp120 per kWh
×

