pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Napi Kasus Pencabulan Meninggal di Lapas

MAKASSAR, BKM — Seorang narapidana kasus pencabulan, Ilyas (57), ditemukan meninggal dalam kamar khusus perawatan penyakit Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas Ia Makassar, Senin (31/7). Penyebab kematiannya disebutkan karena sakit.
Almarhum merupakan narapidana kasus pencabulan. Ia dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun, karena terbukti melanggar pasal 81 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas Ia Makassar Marasidin Siregar, membenarkan peristiwa meninggalnya Ilyas. Menurut Marasidin, Umar memiliki riwayat penyakit asma sejak lama. Sebelum meninggal, ia mendapatkan perawatan secara intensif di ruang perawatan khusus penyakit menular.
“Almarhum merupakan terpidana kasus perlindungan anak. Dia divonis 11 tahun penjara. Telah menjalani pidananya 2,5 tahun di Lapas,” ujar Marasidin, Senin (31/7).
Ilyas ditemukan tidak bernyawa oleh teman satu kamar selnya saat hendak membangunkannya untuk sarapan. Ilyas diperkirakan meninggal sejak pukul 08.00 Wita dengan posisi terbaring di atas tempat tidur ruang perawatan Lapas Makassar.
Marasidin menjelaskan, Umar mulai menjadi warga binaan Lapas Makassar sejak 28 Desember 2015 lalu. Sebelum dijebloskan ke Lapas, napi tersebut juga pernah sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Semenjak berada di Lapas, Umar rajin memeriksakan diri ke klinik. Sejak 23 Maret 2016 ia menyampaikan keluhan batuk dan flu.
Marasidin menyebutkan, hasil medical check up terakhir kali yang dilakukan tim medis di Lapas tertanggal 22 April 2017, tekanan darah Umar 110/80, dengan berat badan 36 kilogram.
“Tanggal 28 Juli lalu dia datang dengan keluhan batuk. Setelah ditimbang, berat badannya turun menjadi 33 kilogram,” tandasnya.
Marasidin menuturkan, sejak masuk Lapas, keluarganya jarang berkunjung dan menjenguk Ilyas di Lapas. Pihaknya telah menghubungi dan berkoordinasi dengan keluarga almarhum untuk datang mengambil dan mengebumikan jenazahnya.
“Kita sudah hubungi keluarganya. Tapi mereka masih belum bersedia untuk mengambil jenazah tersebut,” terang Marasidin.
Jika nantinya pihak keluarga tidak bersedia memakamkan narapidana tersebut, maka pihak Lapas akan turun tangan dan bersedia menanggung semua biaya pemakamannya. ”Tapi harus ada surat keterangan dan persetujuan dari pihak keluarga almarhum. Apalagi memang ekonomi keluarganya, kita ketahui sangat memprihatinkan,”
ujarnya.
Kemarin sore, Marisidin menginformasikan ke BKM, bahwa jenazah Umar telah dimakamkan di tempat pekuburan umum (TPU). Seluruh proses dan biaya penguburannya ditanggung pihak lapas.
”Waktu disalatkan, ada keluarganya yang datang. Juga pada proses penguburannya,” kata Marasidin. (mat/rus)



×


Napi Kasus Pencabulan Meninggal di Lapas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar