pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Resmi Tahan Andra

GOWA, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Kabupaten Gowa kini resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Andra Ardiansa. Ia disangkakan telah melakukan korupsi terhadap pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013 lalu.
Penahanan tersangka ‘tilep’ program BSPS yang dilaksanakan di Kecamatan Bontonompo tahun 2013 ini, berdasarkan Surat Perintah Kajari Gowa No Print- 03/R.4.14/RT.2/Ft.1/07/2017 tanggal 31 Juli 2017.
”Masa penahanan tersangka Andra selama 20 hari di Rutan Lapas klas I Makassar pada Senin 31 Juli hari ini,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Arif Suhartono, Senin siang (31/7).
Dikatakan Arif Suhartono, Andra Ardiansa resmi tersangka dalam kasus BSPS tersebut dengan kapasitas sebagai Tim Pendamping Masyarakat (TPM). Dengan peranan tersebut, tersangka Andra diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai Juknis, Juklak, dan Pedum kegiatan.
Di antaranya, tersangka selaku TPM mengambil alih pengelolaan dana BSPS tersebut. Padahal, seharusnya sesuai ketentuan dana BSPS itu harus dikelola sendiri masyarakat penerima bantuan.
”Justru tersangka yang mengelola sendiri dengan melakukan pembelian bahan non pabrikan seperti pasir, batu merah, batu gunung, dan timbunan. Tersangka juga membuat laporan pelaksanaan BSPS tahun anggaran 2013 dan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp925.460.950,” jelas Arif Suhartono.
Tersangka Andra usai menjalani proses di Kejari Sungguminasa langsung dibawa pihak kejaksaan ke Rutan/Lapas klas 1 Makassar di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. (sar/mir)



×


Kejari Resmi Tahan Andra

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar