pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Pastikan Eksekusi Idris Syukur

MAKASSAR, BKM — Hingga saat ini eksekusi terhadap Andi Idris Syukur, terpidana korupsi yang juga Bupati Barru non aktif belum juga dilaksanakan. Alasannya, masih menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI.
”Kita masih menunggu salinan putusannya dulu. Kalau sudah turun, pasti kita lakukan eksekusi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin (31/7).
Dijelaskan, secara prosedural serta berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), eksekusi bisa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah ada salinan putusan resmi dari pihak pengadilan.
Dia berdalih, tanpa didasari adanya salinan putusan tersebut, pihak JPU tidak bisa melakukan eksekusi. Sekalipun sudah ada petikan yang diterima pihak JPU.
“Kalau petikan kan masih sebatas penyampaian putusan saja. Tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana,” tandasnya.
Salahuddin menimpali, pihaknya harus profesional dan harus berhati-hati dalam melakukan eksekusi. Sebab ini menyangkut prosedur hukum yang berlaku.
”Secara aturan pasti kita akan melakukan eksekusi putusan tersebut.
Bukannya kami menunda-nunda eksekusi, tapi kita berupaya menjalankannya secara prosedural, sesuai dengan aturan yang berlaku,” cetusnya.
Dalam kasus ini, Idris Syukur telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 4 tahun enam bulan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dalam sidang di pengadilan Tipikor Makassar, beberapa waktu lalu Idris Syukur dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Namun, ia kemudian dinyatakan tidak terbukti bersalah pada putusan hakim Pengadilan Tinggi di tingkat banding.
Kemudian hakim Mahkamah Agung justru menjatuhkan vonis bersalah terhadap Idris Syukur dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Setelah JPU melakukan upaya kasasi atas vonis bebas hakim pengadilan Tinggi Sulsel. (mat/rus)



×


Kejati Pastikan Eksekusi Idris Syukur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar