pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Berpolitik, Pendamping Desa Dipecat

WAJO, BKM — Kepala Dinas PMD Kabupaten Wajo, Saymsul Bahri di ruang kerjanya, Rabu (2/8) menegaskan jika ada pendamping desa yang berpolitik maka sanksinya ada pemecatan.
Hal itu ditegaskan Kadis usai melakukan rapat koordinasi pendamping desa kemarin.
Keterlibatan pendamping desa dalam kegiatan politik jelas dilarang oleh perundang-undangan. Selain diatur dalam UU Pemilu No. 8/2012 hal itu juga melanggar sejumlah Perda Kabupaten wajo mengenai perangkat desa. “Itu jelas tidak dibolehkan,” tegasnya.
Keterlibatan pendamping desa dalam kegiatan politik dikhawatirkan membuat yang bersangkutan tidak netral dalam menjalankan tugasnya di masyarakat.
“Di dalam kode etik pendamping desa, kalau terbukti dia berafiliasi dan terlibat dalam aktivitas politik maka dia akan langsung dipecat. Jadi kalau dia masuk struktur partai dia akan langsung dipecat. Jadi aturan mainnya tidak diperbolehkan aktif di politik,” jelasnya.
Pada kDalam rapat koordinasi tersebut lanjut Syamsul Bahri harus ditindak lanjuti. Keguanaanya untuk mengetahui kendala-kendala para pendamping desa.
“Rapat Koordinasi ini harus ditindak lanjuti agar seluruh kendala, persoalan dan kemajuan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat diterus di koordinasi kan dengan baik,” katanya.
Menurutnya, para pendamping desa harus bekerja keras membantu pemerintah daerah Kabupaten wajo ini guna memajukan kota sutera. (*)



×


Berpolitik, Pendamping Desa Dipecat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar