MAKASSAR, BKM — Lagi-lagi jaksa penuntut umum (JPU) batal membacakan tuntutannya terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto Bunsuhari Baso Tika. Penyebabnya, mantan legislator Jeneponto itu masih sakit dan belum bisa mengikuti persidangan yang rencananya dilaksanakan di pengadilan Tipikor Makassar, kemarin.
Sebelumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pekan lalu, terdakwa sempat jatuh pingsan di dalam ruang sidang. Gegara penyakit terdakwa tiba-tiba kambuh saat JPU sedang membacakan tuntutannya.
“Sidangnya batal digelar, karena terdakwa masih dalam kondisi sakit dan tengah dirawat di rumah sakit,” ujar JPU melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Salahuddin, Kamis (3/8).
Salahuddin menuturkan, menurut JPU yang menyidangkan kasus tersebut, terdakwa memang memiliki riwayat penyakit yang cukup parah. Selain itu usia terdakwa, dikatakannya memang sudah tua. Sehingga sangat wajar bila kondisi terdakwa sering drop apabila hendak mengikuti persidangan.
Terkait penundaan sidang, kata Salahuddin, kuasa hukum terdakwa telah berkoordinasi dengan pihak JPU yang meminta agar sidang pembacaan tuntutan tersebut ditunda.
“Ada surat keterangan dari dokter yang kita terima terkait hasil medical check up. Di situ dijelaskan kondisi terdakwa masih belum memungkinkan untuk dihadirkan dalam persidangan,” terang Salahuddin.
Lalu kapan terdakwa akan kembali disidangkan? Salahuddin mengatakan, JPU belum bisa memastikan. Bergantung pada kondisi terdakwa untuk bisa dihadirkan di persidangan.
”Semua bergantung dari tim dokter yang menangani terdakwa. Kita tinggal menunggu informasi serta petunjuk dari tim dokter. Kalau JPU tidak ada masalah. Kapan saja bila terdakwa sudah siap disidangkan, pasti JPU siapa bacakan tuntutannya,” tandasnya. (mat/rus)
Lagi, JPU Batal Tuntut Bunsuhari BT
×

