pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Wakil Ketua DPRD Bantaeng Minta Difasilitasi Kadishub

MAKASSAR, BKM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali mengelar sidang kasus dugaan korupsi dana pelatihan perencanaan partisisipatif di Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng, Senin (14/8). Wakil Ketua DPRD Bantaeng Alim Bahri L Tana duduk sebagai terdakwa.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Masing-masing Sekretaris Dishub Bantaeng Ali Imran, dan sopirnya Darwis
JPU Hajar Aswad menyebutkan peran saksi Ali Imran. Ia yang meminta kepada Darwis untuk mengantarkan para peserta pelatihan dari Bantaeng ke penginapan di Makassar.
“Dia yang menentukan. Dia membuat surat tugas, dan menunjuk sopirnya ini. Terus, nanti dikejar di sana itu berapa yang dia bayarkan dan berapa yang dia terima dari si peminta. Apakah terdakwa atau ada pihak lain yang meminta itu honor yang didapatkan Dishub dari itu pengantaran,” kata Hajar Aswad di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (14/8).
Dari pengakuan kedua saksi dalam persidangan, kata Hajar, terdakwa sendiri yang meminta secara lisan kepada kepala Dinas Perhubungan di kantor DPRD Bantaeng. Permintaan itu disampaikan sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Dia sampaikan kalau ada kegiatan dan minta difasilitasi. Setelah itu dia sampaikan kalau mau masukkan surat. Tiga hari baru surat muncul tentang bus itu tiba di Dishub. Tapi yang buat surat itu bukan lagi terdakwa, melainkan pelaksananya,” beber Hajar Aswad.
Sementara mengenai permintaan dana oleh terdakwa, lanjut Hajar, berdasarkan Berita Acara Perkara (BAP), yang diterima senilai Rp1 juta. Peruntukannya transportasi bus, seperti bensin dan biaya lainnya.
“Itu untuk dua bus. Namun, terdakwa melalui penasihat hukumnya menunjukkan kwitansi bahwa bukan Rp1 juta. Tapi Rp10 juta, kepada Sekertaris Dishub Ali Imran. Di situ ada tandatangannya,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Alim Bahri L Tana diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011. Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp129,2 juta, dari total anggaran Rp249,2 juta. (mat/rus)



×


Wakil Ketua DPRD Bantaeng Minta Difasilitasi Kadishub

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar