pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

UPTD Dikorda Mediasi Damai

GOWA, BKM — Kepala UPTD Dinas Dikorda Kecamatan Tinggimoncong, Hasbullah mengupayakan damai kepada dua pihak masing-masing keluarga korban Nur Ilmi Qirani (7) dengan dua guru SDN Centre Malino yang ditengarai menyiksa korban hingga kasus tersebut dilaporkan ke meja polisi.

Hasbullah kepada wartawan, Selasa (8/9) siang mengatakan, sejak kasus itu sampai ke dirinya, pihaknya telah mengambil langkah pendekatan kekeluargaan. ”Kasus ini sebenarnya sepele dan tidak usah dibesar-besarkan. Saya sudah melakukan klarifikasi baik kepada dua guru bersangkutan maupun pihak sekolah dan orangtua korban dan semuanya sudah sepakat untuk berdamai. Itu artinya, pihak orangtua korban akan mencabut laporannya di polisi. Namun bukan berarti mencabut laporan itu maka hal ini kita biarkan, tidak, kepada dua guru akan kami bina dan kepada pihak korban pun demikian, apalagi setelah kami klarifikasi banyak hal yang tidak terjadi namun ternyata berkembang setelah kejadian,” jelas Hasbullah.

Hasbullah juga telah melakukan klarifikasi yang sama kepada pihak Polsek Tinggimoncong dengan membawa permintaan penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.

Sebelumnya, kasus ini telah terlaporkan ke Polsek Tinggimoncong. Dimana dua orang guru SDN Centre Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, masing-masing Haerani, SPd dan Hj Hafsah, SPd, dilaporkan seorang warga Malino yang juga orangtua murid Nur Ilmi Qirani (7). Pasalnya, dua guru ini diduga menyiksa muridnya yang masih duduk di kelas II SDN Centre Malino. Akibatnya murid itu, mengalami kesakitan pada bagian jari kanannya serta merasa trauma masuk ke sekolahnya lagi.

Kekerasan terhadap Qiran ini terjadi sejak Kamis (3/9) lalu dengan kejadian yang sangat sepele. Karena merasa diperlakukan kejam oleh gurunya itu, orangtua Qiran yakni Abubakar, yang juga seorang guru di SDI Mandalle, Kecamatan Tinggimoncong ini melaporkan ke Polsek Tinggimoncong, pada Jumat (4/9) pagi lalu.

Abubakar kepada media di Sungguminasa, Senin (7/9) kemarin mengatakan, pihaknya telah melaporkan dua guru bersangkutan kepada polisi dengan berbekal hasil visum dari Puskesmas Tinggimoncong dimana sejumlah jari sebelah kanan Qiran mengalami pembengkakan setelah guruya bernama Hj Hafsah menghukum lipat jari jemari tangan kanan Qiran disaat kedua tangannya bocah itu diikat ke sebuah pohon depan halaman sekolahnya.

”Kami sudah melaporkan kedua gurunya itu ke polisidan kami berharap agar kedua guru dapat diproses hukum sebab menghukum anak muridnya dengan sadis. Sekarang anak saya tidak mau pergi sekolah karena takut dan malu diteriaki pencuri oleh teman-temannya. Psikis anak saya terganggu,” kata Abubakar.

Kejadian yang dialami Qiran berawal ketika pada jam istirahat kelasnya dia bermain-main bersama teman-temannya di luar kelas. Tanpa sengaja, Qiran melihat selembar uang Rp 5000 tergeletak di lantai teras kelas. Qiran pun mengambil uang yang dinilai tak bertuan itu lalu dimasukkan ke dalam saku bajunya. Tak lama kemudian seorang temannya bernama Haikal mengakui jika uang itu adalah uangnya, maka Qiran pun lalu menyerahkan uang itu ke Haikal tanpa ragu.

Namun anehnya, berselang beberapa menit kemudian datang wali kelasnya, Haerani. wali kelasnya ini tanpa tanya langsung menuduh Qiran telah mencuri dan menyuruh bocah itu lari keliling halaman sambil berteriak ‘saya pencuri’. Setelah itu, guru lain bernama Hj Hafsah juga datang dan langsung mengambil tali dan mengikat kedua tangan Qiran di sebuah pohon di halaman sekolah. sadisnya lagi, Hj Hafsah melipat jari-jari tangan kanan Qiran hingga Qiran merasa kesakitan.

Usai jam sekolah bubar, Qiranpun pulang dan langsung memberitahu orangtuanya. Orangtua Qiran kaget dan langsung melakukan klarifikasi kepada kedua guru bersangkutan. ”Saya langsung klarifikasi kepada ibu Haerani dan ibu Hafsah. Kalau ibu Hafsah mengakui jika melakukan mengikat tangan Qirani dengan tali dipohon dan melipat jarinya, namun ibu Haerani tidak mengakui telah menyuruh anak saya keliling halaman lalu berteriak ‘saya pencuri’…Saya kemudian melapor ke Polsek setelah melakukan visum di Puskesmas,” terang Abubakar menyayangkan pola mendidik yang dilakukan dua guru SDN Centre Malino yang terbilang tak layak itu.

Ketua Lembaga Pemerhati Anak (LPA) Gowa, Hj Hasniaty Hayat yang dikonfirmasi terkait kasus kekerasan guru terhadap murid ini menyayangkan adanya ulah dan perilaku keras pendidik terhadap muridnya. ”Ini sangat tidak sesuai dengan karakter pendidikan di Gowa. Kasus ini harus diproses sebaik mungkin. Kenapa sebab akan menyisakan suatu kondisi tidak bagus bagi anak bersangkutan. Trauma dikerasi dicaci dan disebut pencuri akan berbekas dalam kehidupan sang anak tersebut. karena itukami akan kawal kasus ini,”ucap Hasniaty Hayat.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tinggimoncong, Aiptu Muh Haris yang dikonfirmasi via ponselnya membenarkan adanya laporan masuk terkait kekerasan guru terhadap muridnya. ”Yah sementara dalam proses penyidikan, namun untuk proses lanjutannya kita serahkan ke Unit PPA Polres Gowa yang menangani kasus Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Aiptu Muh Haris. (sar)



×


UPTD Dikorda Mediasi Damai

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar