SOPPENG, BKM — Satuan Reserse Narkoba Polresta Soppeng mengamankan lima orang yang terlibat penyalagunaan narkoba. Dari lima orang yang ditangkap tiga diantaranya terpaksa ditembak betisnya karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan barang bukti.
Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono kepada BKM, Jumat (25/8) menjelaskan dari tangan tersangka disita barang bukti uang Rp 39 juta, 7 buah ponsel, timbangan digital, 8 saset narkoba 4,9 gram buku tabungan simpedes dan 6 ATM serta bong.
Penangkapan berawal saat tim mengamankan F dan M warga Kayangan dan Lolloe Kabupaten Soppeng, Kamis (24/8). Ditangan keduanya polisi menyita sabu-sabu. Kedua tersangka mengaku barang haram itu dibeli dari A dan B merupakan adik-kakak warga Desa Laringgi Kecamatan Marioriawa.
Sesuai keterangan F dan M, tim berhasil mengamankan A dan B di Desa Laringgi.
Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuan para tersangka, narkoba yang disita polisi berasal dari Kabupaten Sidrap.
” Tim terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lain,” jelasnya.
S yang diduga sebagai pemasok juga diringkus Sidrap. “Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti, sesuai keterangan S barang bukti disembunyikan di kebun miliknya.
“Saat menuju kebun untuk mengambil barang bukti, pelaku melakukan perlawanan, saat itulah anggota memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan dengan tembakan dikaki usai diberikan tembakan peringatan ke udara,” tegas Kapolres.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (ono/C)

