pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tidak Bayar Pajak, Pemilik Kendaraan Ditilang Denda Rp500 Ribu

MAROS, BKM — Sudah tidak ada lagi alasan para pemilik kendaraan bermotor mengundur waktu tidak membayar pajak kendaraannya. Berdasarkan UU No 2 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan dan surat Kapolri No : B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 Perihal Juk Pengesahan STNK.
”Jadi saat ini, pemilik kendaraan yang terjaring operasi ditemukan tidak bayar pajak kendaraan, maka STNK tidak disahkan masah berlakunya setiap tahun. Juga akan ditindak tegas dengan cara ditilang denda maksimal Rp500 ribu,” kata Kepala UPTD Samsat Maros, Hj Zainab.
Menurut Zainab, denda tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak mengesahkan masa berlaku kendaraannya semakin rumit bila pajak kendaraannya tidak berlaku. Pemilik kendaraan harus membayar biaya denda tilang sebesar Rp500 ribu di Bank BRI setempat.
Bukti pembayaran itu selanjutnya dibawa ke kantor Samsat setempat untuk membayar biaya pajak pengesahan kendaraannya. Hasil pengesahan pajak kendaraannya akan dibawa ke pengadilan untuk mengikuti proses persidangan sesuai pasal yang ditemukan petugas pada saat operasi digelar.
Pengadilan tidak akan memproses sidang bagi pelanggar pajak kendaraan bila masa berlaku pajak kendaraanya belum diaktifkan di kantor Samsat. Hal ini didasari surat Kapolri No B/700/11/2017 tertanggal 8 Februari 2017 perihal Pengesahan STNK.
”Jadi pemilik kendaraan baru bisa mengikuti sidang di pengadilan bila pajak kendaraannya sudah aktif sambil melampirkan bukti pembayaran denda dari Bank BRI sebesar Rp500 ribu,” jelas Hj Zainab.
Sebelumya, kata Zainab, bagi pelanggar pajak kendaraan yang ditemukan pada saat operasi digelar hanya diberikan surat teguran agar segera membayar pajaknya. Kali ini para pemilik kendaraan yang ditemukan tidak bayar pajak atau pengesahan masah berlakunya telah ditindak tegas dengan cara tilang. Denda tilang yang harus dibayar ke bank BRI sebesar Rp500 ribu. “Saya berharap para pemilik kendaraan yang belum membayar pajak atau mengesahkan masah berlaku kendaraanya sebaiknya membayar pajak agar terhindar dari tilang,”harap Hj Zainab.
Untuk saat ini, kata Zainab, Samsat Maros telah memberikan kemudahan kepada para wajib pajak kendaraan untuk membayar pajak di kantor Samsat. Pemilik kendaraan ke loket yang sudah disiapkan.
Samsat Maros juga menyedikan fotocopy gratis bila ada kekurangan berkas yang dibutuhkan petugas seperti KTP, serta fotocopy STNK dan BPKB. Wajib pajak tidak perlu keluar mencari fotocopy karena Samsat sudah siapkan fotocopy gratis bagi wajib pajak.
”Kami siapkan fotocopy gratis. Karena biasanya pemohon keluar cari fotocopy lalu tidak kembali lagi ke kantor Samsat urus perpanjangan kendaraannya. Jadi pengalaman inilah yang membuat kami harus siapakan fotocopy gratis,” jelas Zainab. (ari/mir/c)



×


Tidak Bayar Pajak, Pemilik Kendaraan Ditilang Denda Rp500 Ribu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar