MAKASSAR, BKM — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep saat ini tak jelas ujungnya. Perkara indikasi penggelembungan harga (mark up) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel itu terkesan jalan di tempat.
Sebelumnya, kasus yang telah bergulir di tahap penyidikan ini sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Susanto Cahyadi alias Santo. Dia berperan selaku broker proyek.
Tersangka bahkan sempat ditahan oleh penyidik selama beberapa minggu. Namun penahanannya kemudian ditangguhkan oleh pihak kejati tanpa alasan yang jelas.
Pada bulan April 2017 lalu, pihak kejati menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan tim auditor untuk menghitung jumlah riil kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut. Hanya saja, sampai saat ini kejati belum merilis hasilnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Di tengah keterbatasan anggaran dan SDM, tim masih bekerja. Bahkan sekarang APIP sedang mengevaluasi. Karena dalam proyek pengadaan alat kesehatan tersebut pengerjaan sudah selesai 100 persen, namun anggaran yang keluar dari pemerintah baru 30 persen,” jelas Salahuddin, Senin (4/9).
Karena itu, menurut Salahuddin, tim belum bisa membeberkan hasil dari penyidikan. “Saat ini semua tim masih bekerja. Kami tidak bisa menyebutkan secara gamblang dulu hasilnya, karena ini berhubungan dengan penyidikan. Yang bisa saya sampaikan, hanya saat ini kita sedang meminta APIP untuk mengevaluasi,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Staf Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Wiwin Suwandi menilai pihak kejati terkesan memperlambat penanganan kasus tersebut.
Wiwin mendesak kejati untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Sebab, sejak 14 hari penetapan tersangka, hingga hari ini tidak ada progres yang berarti.
Kasus alkes Dinkes Pangkep bergulir sejak Januari 2017. Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya adalah Susanto Cahyadi.
Susanto sempat ditahan oleh penyidik Kejati. Namun setelah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6 miliar, Susanto Cahyadi dialihkan menjadi tahanan kota.
Pada tahun 2016, pengadaan alkes di Dinkes Pangkep menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan sebesar Rp22,998 miliar. Namun dalam prosesnya, diindikasikan ada markup serta dugaan terjadinya permufakatan jahat.
Selain itu, sejumlah alat kesehatan ditemukan berkarat dengan label yang sudah diganti. (mat/rus)
Kejati Dinilai Lamban
×

