pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Teliti Berkas Dugaan Korupsi RS Pratama Belajen

MAKASSAR, BKM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang. Pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel itu dilaksanakan, Kamis pekan lalu.
Saat ini, tim jaksa peneliti bidang pidana khusus Kejati Sulsel tengah memeriksa berkas yang telah diterima. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Salahuddin, membenarkan hal itu.
“Berkasnya sementara diteliti tim jaksa peneliti. Ini baru pelimpahan tahap pertama. Ini baru pertama kali berkasnya diserahkan,” ujar Salahuddin, Rabu (6/9).
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dr H Marwan Ahmad Ganoko selaku KPA dan PPK. Direktur PT Haka Utama Andi M Kilat Karaka selaku pelaksana proyek, dan kuasa Direksi PT Haka Utama Sandy Dwi Nugraha.
Lebih jauh dijelaskan Salahuddin, tim jaksa peneliti akan meneliti berkas kasus itu secara seksama, kelayakan serta kelengkapannya. Termasuk syarat formil serta materilnya, apakah telah terpenuhi atau masih ada yang harus dilengkapi dan dipenuhi oleh penyidik.
Hanya saja, Salahuddin belum bisa memastikan apakah berkas tersebut akan dikembalikan lagi ke penyidik. “Semua tergantung jaksa yang memeriksa. Itu wewenang mereka,” ujarnya.
Kasus yang proses hukumnya tengah bergulir saat ini, terjadi pada tahun 2015 lalu di Dinas Kesehatan Enrekang. Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp4.738.000.000 yang bersumber dari APBD (DAK).
Dalam proses tender, pengerjaan proyek dimenangkan oleh PT Haka Utama sesuai kontrak Nomor: 15/KONTRAK/PENG.RS Pratama/DKE/XI/2015 tanggal 9 November 2015. Nilai kontraknya sebesar Rp4.566.800.000.
Pekerjaan pembangunan RS Pratama ini kemudian dituangkan dalam akte notaris Fatmi Nuryanti,SH dengan Nomor: 08 tanggal 9 November 2015. Ada pemberian fee sekitar Rp80 juta dari Sandy kepada Andi M Kilat Karaka sebagai tanda terima kasih pinjam pakai perusahaan.
Namun dalam pekerjaannya, Sandy melakukan penggantian personel inti serta peralatan yang ditawarkan sebelumnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan PPK, PPTK maupun konsultan pengawas.
Sementara dalam pelaksanaan pekerjaan, ada beberapa alat yang tidak digunakan sesuai analisa penggunaan alat. Seperti whell loader, dump truck dan stamper. Namun alat tersebut tetap dibayarkan.
Pengerjaan proyek tersebut mengalami keterlambatan, sehingga mendapat penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender dan mendapat denda keterlabatan sebesar Rp255.740.800.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel, diperoleh angka sebesar Rp1.077.878.252, 65. Sejauh ini penyidik telah menghadirkan 19 orang saksi dan ahli untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. (mat/rus)



×


Jaksa Teliti Berkas Dugaan Korupsi RS Pratama Belajen

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar