pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemprov Hiraukan Surat Kementerian DKP

MAKASSAR, BKM — Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Surat Nomor 849/DJPRL/PDS/TW.220/VIII/2017 meminta penambangan pasir di pesisir pantai Kabupaten Takalar dihentikan.
Surat yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Selatan per tanggal15 Agustus 2017 itu ditandatangani Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti Poerwadi.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Pengawasan Sumberdaya Kelautan Sulsel pada tanggal 30 Mei 2017 di kantor BPSPL Makassar yang dihadiri oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan SDKL-PSDKP, Direktur Jasa Kelautan-PRL, Danlantamal VI, serta perwakilan dari DKP Pemprov Sulsel, Dinas ESDM, dan DKP Kabupaten Takalar. Hasil rapat koordinasi tersebut selanjutnya disampaikan secara resmi melalui surat Direktur Jenderal PSDKP kepada Gubernur Sulsel nomor 09824/DJPSDKP/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 perihal penambangan pasir terkait reklamasi.
Ada sembilan poin yang diharapkan perhatian Pemprov Sulsel yang menjadi isi surat tersebut. Namun intinya
pemprov diminta mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat dengan adanya aktifitas penambangan pasir.
Dalam surat itu, gubernur juga diminta mengambil langkah-langkah untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir laut. Hingga ada
penetapan secara sah peraturan daerah tentang RZPW3K dan mengkaji alokasi ruang khususnya di Kabupaten Takalar.
Menyikapi surat tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan mengaku penambangan pasir di kabupaten Takalar sudah tidak berada di tiga mil dari bibir pantai. Artinya, sudah tidak berada lagi di kawasan penangkapan ikan seperti yang dikhawatirkan selama ini.
“Itu sudah di luar tiga mil. Yang dilarang itu yang masuk di dua mil, yang ditarik pasirnya sekarang ini ada di tiga mil. Dan itu justru memang berat walaupun pada areal yang masih masuk wilayah tambang tapi kita sudah tidak masuk. Jadi kalau dibilang merusak nggak, kan area penangkapan ikan itu di area dua mil,” tegasnya.
Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latief malah mengaku belum menerima surat tersebut. Padahal, surat itu ditujukan kepada Gubernur Sulsel yang harusnya diketahui oleh Sekretaris.
“Saya belum terima suratnya. Saya gak mau komentar lebih jauh karena belum baca,” ujar Abdul Latief.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel Sulkaf S Latief mengaku sudah menerima surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait permintaan pemberhentian penambangan pasir di kabupaten Takalar untuk sementara.
Sulkaf menilai tak ada alasan yang kuat untuk menghentikan proses penambangan pasir. Pemprov, kata Sulkaf tetap akan melanjutkan penambangan.
“Saya sudah lihat. Itu kan maunya dia (KKP) tapi alasan teknisnya Apa. Tidak ada alasan yang tepat untuk menghentikan proses penambangan karena kami sudah memenuhi seluruh aspek, baik hukum dan prosedur sudah clear. Tidak ada yang dilanggar,” jelas Sulkaf, Kamis (14/9).
Ia menjelaskan, KKP mempersoalkan masalah zonasi yang hingga saat ini belum ditetapkan melalui peraturan daerah. Padahal, KKP sendiri yang belum menindaklanjuti dokumen dari pemprov untuk Penyusunan Perda.
Kata Sulkaf, harusnya kementerian lebih paham soal zonasi. “Tidak boleh dibenturkan dengan zonasi karena zonasi belum ada sampai sekarang. Berarti hukum tentang zonasi belum ada. Alasan teknisnya yg menggugurkan haknya orang. Alasan hukumnya dan teknisnya tidak ada.
“Sekarang pertanyaannya soal zonasi. Sisa satu suratnya yang masih tertahan di Dirjen. Terakhir dia minta ada tambahan. Dia minta saya ketemu dengan seluruh stakeholder di lapangan dan kami sudah lakukan, semua sudah sepakat tanda tangan disana,” lanjutnya.
Penambangan, kata Sulkaf, hanya bisa dihentikan lewat proses hukum. Untuk masyarakat yang merasa dirugikan, bisa langsung melaporkan di PTUN.
“Siapa yg bisa menghalangi kalau bukan perintah hukum. Dia langgar apa? Kecuali ada perintah. Kalau memang ada yang merasa terdampak dan mengatakan ada yang tidak sesuai, silahkan gugat di PTUN,” tegas Sulkaf.
Ia mengatakan akan kembali menurunkan tim kajian untuk mengevaluasi semua permasalahan termasuk tanggapan dari Komisi D DPRD Sulsel.
“Nanti akan dikaji oleh timnya seperti apa langkah-langkah kita. Kalau memang tim merasa tidak ada pelanggaran, apa yang mau dihentikan. Tapi timnya akan kaji dulu,” tambahnya. (rhm)



×


Pemprov Hiraukan Surat Kementerian DKP

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar