MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menyoroti begitu banyak peraturan daerah (Perda) yang telah dihasilkan, tetapi terbengkalai karena belum memiliki peraturan wali kota (Perwali).
Belum lagi, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dinilai tidak berdaya menjalankan sejumlah perda. Padahal, untuk membuat perda dibutuhkan anggaran yang begitu besar.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Makassar, Mesyakh Reimon, mengatakan, pembentukan perda tidak saja menggunakan anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah, namun juga menguras tenaga dan fikiran dalam merampungkan satu perda, sehingga sangat disayangkan bila dalam penerapannya perda tersebut tidak ditegakkan.
“Buat perda itu tidak main-main, kadang kita sampai larut malam di kantor. Karena itu SKPD terkait dalam hal ini Satpol PP harus menegakkan perda,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar, Jumat (15/9).
Menurut anggota DPRD Makassar itu, satpol PP nampak tidak berdaya menjalankan perda, alhasil banyak perda yang mandul dan hanya menjadi sebatas aturan di atas kertas saja.
“Kalau alasanya karena aparat yang kurang, bukannya tahun ini ada penambahan untuk aparat Satpol PP, lalu alasan lain adalah tidak berani bertindak karena tidak ada intruksi dari SKPD terkait, justru itu harus dikomunikasikan,” jelasnya.
Seperti diketahui Pemkot Makassar setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk program legislasi daerah (prolegda). Bahkan setiap tahun anggarannya meningkat. Selama lima tahun terakhir dari tahun 2013 hingga 2017 alokasi anggaran untuk pembahasan perda inisiatif mencapai Rp4 miliar dan satu perda minimal menghabiskan anggaran sebesar Rp300 juta.
Sejumlah regulasi yang tidak maksimal diberlakukan seperti Perda nomor 4 tahun 2009 tentang larangan buang sampah di sembarang tempat, Perda nomor 64 tahun 2011 terkait larangan parkir di bahu jalan, Perwali nomor 94 tahun 2013 mengenai larangan truk 10 roda beroperasi di siang hari, Perwali Nomor 20 tahun 2010 tentang larangan dalam kota dan sejumlah peraturan lainnya.
Sementara itu, legislator PKS yang juga inisiator Perda Pendidikan Baca Tulis Al Quran, Mudzakkir Ali Djamil menyatakan bahwa sejak disahkan perda tersebut empat tahun lalu sejauh ini belum berjalan evektif, lantaran belum dilengkapi aturan teknis di bawahnya, yakni perwali.
Salah satunya, Perda Pendidikan Baca Tulis Al Quran Nomor 1 tahun 2012, dan Perda Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar, Perda No 2 tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan dan sejumlah peraturan daerah lainnya yang dinilai tidak efektif.
Mudzakkir juga berharap, Pemkot Makassar segera membuat turunan Perda Pendidikan Baca Tulis Al Quran agar dapat diterapkan secara baik oleh otoritas sekolah di Makassar.(ita)

