pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Karyawan Wajib Dilindungi Jaminan Kesehatan

PAREPARE, BKM — Sebanyak 742 perusahaan swasta dan 215 yang bergerak di bidang koperasi di Kota Parepare masuk dalam binaan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare.
Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja, Tajuddin S kepada BKM, Selasa (19/9) mengatakan upah minimum provinsi sebesar Rp 2. 435.000 perbulan bagi setiap karyawan perusahaan dan wajib dilindungi jaminan kesehatan sebab itu aset perusahaan.
Dikatakan Taju, sudah pernah ada dua perusahaan melanggar aturan dan langsung di proses hukum. Hanya saja dalam prosesnya pimpinan perusahaan menyadari perbuatannya dan kembali mematuhi aturan sehingga tidak lanjut dan kita melakukan pembinaan.
”Perusahaan harus membuat wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) sesuai undang-udang No 13 Pasal 176. Tenaga kerja wajib dilindungi karena itu aset perusahaan,” paparnya. (mup/C).



×


Karyawan Wajib Dilindungi Jaminan Kesehatan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar