PAREPARE, BKM — Terpidana narkoba Fendi (40) kabur dari Lapas II B Parepare, Sabtu (23/9).
Pada sidang pembacaac putusan baru-baru ini Fendi divonis 10 tahun penjara dan langsung mengajukan kasasi ke MA.
Celakanya, putusan MA belum keluar, terpidana sudah lebih dulu kabur dengan memanjat dinding tembok Lapas II Parepare. Fendi sempat terekam CCTV dengan memakai bantuan besi tiang lampu melalui tembok belakang Lapas.
Kepala LAPAS II B Kota Parepare, Didik Heru Sukoco, kepada BKM Minggu (24/9) mengatakan, dirinya saat berada di Makassar setelah dari Bulukumba, langsung menerima informasi dari bawahanya tentang musibah kaburnya tahanan.
Didik langsung memerintahkan stafnya melapor ke Mapolres mengenai kaburnya terpidana.”Kami sudah koordinasi dengan aparat kepolisian dan seluruh lapas di daerah untuk menyebarluaskan foto sang tahanan,”jelasnya.
Fendy kata, Didik, adalah tahanan yang masih dalam proses kasasi, terpidana ini merupakan warga Campalagian, Kabupaten Polmas.
Fendi diproses hukum karena penyalagunaan shabu-shabu dengan barang bukti 6 ball (300 gram).
Menurut, Didik, sekitar pukul.18.00 Wita saat komandan jaga dipimpin Abd Rajab melakukan pengecekan ternyata salah satu kamar di blok narkoba kekurangan satu penghuni.
Ketika dilakukan pencarian sekeliling lapas dan didapatkan sebatang besi bekas tiang bendera dengan panjang 5 M. Posisi tiang besi sandar di pagar tembok lapas yang diduga digunakan untuk kabur.
”Yang jaga hari itu ada empat orang Abd Rajab, Fajarisman, Mansyur dan Jonathan. Mereka akan diperiksa mengenai kasus ini,”tegas Didik.
Saat kabur Fendi diketahui memakai baju warna putih, celana panjang warna hitam dan kondisi cuaca saat itu sedang turun hujan.
”Kita lihat di CCTV bagaimana kronologis tahanan kami melarikan diri,” jelasnya lagi.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, via whatshap mengatakan, polisi sudah koordinasi dengan Lapas. ”Kita sudah bentuk tim untuk pengejaran terhadap Fendi,” jelas Kapolres. (smr/D)
Kapolres Bentuk Tim Pemburu
×

