pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Wanita Usia 52 Tahun Tertangkap Jualan PCC

MAKASSAR, BKM — Usianya sudah tergolong sepuh, yakni 52 tahun. Namun Hasnah Dg Tanang tetap saja menggeluti bisnis ilegal. Ia mengedarkan obat-obatan terlarang jenis PCC, obat daftar G tramadol serta berbagai jenis obat berbahaya lainnya.
Setelah sekian lama menggeluti jual beli pil terlarang ini, Hasnah akhirnya dicokok anggota Satuan Narkoba Polres Pelabuhan, Sabtu malam (23/9). Wanita ini diciduk di Kampung Lepping, Jalan Muh Tahir.
Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Idik I Satnarkoba Polres Pelabuhan Ipda Asnawi. Barang bukti yang diamankan berupa
PCC/Somadril dalam kemasan papan 83 butir. PCC/somadril kemasan saset sebanyak 11 saset, dengan total isi 31 butir.
Kemudian tramadol 200 butir, yang dikemas dalam 20 saset. Masing-masing saset berisi 10 butir, dan 55 saset isi empat butir atau 220 butir. Sementara tramadol polos sebanyak 340 butir yang dikemas dalam 34 saset. Satu saset berisi 10 butir. Ada pula 65 saset isi lima butir, dengan total 325 butir.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham Fitriadi, mengemukakan penangkapan Hasnah berawal dari informasi yang diterima anggota bahwa di Kampung Lepping Jalan Muh Tahir sering terjadi transaksi obat-obatan berbahaya.
”Anggota kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan turun ke lokasi. Saat rumah tersangka digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti. Ibu rumah tangga itu kemudian diamankan untuk dilakukan pengembangan kasus. Kita masih menggali informasi dari mana tersangka membeli obat-obatan tersebut,” jelas AKP Ilham Fitriadi. (jul/rus)



×


Wanita Usia 52 Tahun Tertangkap Jualan PCC

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar