pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab Takalar Sosialisasi PPID

TAKALAR, BKM — Pemkab Takalar menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai tindak lanjut amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010. Asisten Administrasi Kab Takalar Drs H Muh Ridwan saat membuka sosialisasi mengatakan
keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Makanya harus disadari betul khususnya oleh aparat pemerintah daerah agar dapat menyiapkan dan membuka keran informasi itu seluas-luasnya kepada pubik. Dengan keterbukaan informasi inilah pemerintah daerah akan mendapatkan feedbeck, ada umpan balik yang sangat positif dan bermanfaat bagi pemerintah daerah. Selain itu Asisten III juga berharap ke depan aparat terkait harus bisa mengoptimalkan informasi kepada masyarakat agar masyarakat juga makin cerdas dan harus sudah bisa menyiapkan struktur personil yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan informasi publik ini. Selain itu juga harus membuat SOP pengelolaan dan pelayanan informasi serta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi.
Hadir Kabag Humas, Santel dan PDE Setda Takalar Drs. Muh. Syahrir, Kasubag Informasi dan PDE Hj. Wahidah, S.Sos serta Kasubag. Humas Setda. Kab. Takalar Mustafa,S.Sos. Senin, (7/9) kemarin.
Sosialisasi berlangsung sehari dan diikuti 46 peserta dari Sekretariat Daerah, Para PPID Pembantu, para Kepala Bagian Setda dan Camat Sekab. Takalar tersebut berdasar pada Peraturan Bupati Takalar nomor 10 Tahu 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kab. Takalar, Keputusan Bupati Takalar nomor 237 tahun 2014, tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kab. Takalar dan berdasar pada DPA SKPD Sekretariat Daerah Kab. Takalar bagian Humas, Santel dan PDE Tahun Anggaran 2015.
Hal ini bertujuan sebagai acuan dalam pemilihan mode, strategi dan teknik pengelolaan informasi dan dokumentasi serta memberikan kerangka dan contoh kepada pejabat pengelola informasi dan dokuemntasi dalam memberikan pelayanan informasi publik secara cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana.
Wakil Ketua Informasi Publik (KIP) Sulsel Pahir Halim, SH mendorong Percepatan Implementasi UU KIP melalui FK PPID. (tom/C)



×


Pemkab Takalar Sosialisasi PPID

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar