pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sering Berpindah, Kejati Sulit Eksekusi Idris Syukur

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menginstruksikan untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur. Perintah tersebut berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Idris Syukur yang terbelit kasus gratifikasi, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di tingkat kasasi. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun karena terbukti melanggar pasal 12 huruf e Undang undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Namun di tahap banding, Idris justru dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan amar putusan majelis hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Sulsel.
Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam amar putusan menyatakan Idris Syukur terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi.
“Kita memang telah diminta oleh direktur eksekusi Kejagung untuk segera melakukan eksekusi terhadap Idris Syukur,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Tugas Utoto, Senin (25/9).
Hanya saja, kata Tugas Utoto, ada kendala sehingga terpidana belum juga dieksekusi oleh JPU hingga saat ini belum. Salah satunya, karena kegiatan serta aktifitasnya terpidana sering berpindah-pindah. Akibatnya, JPU agak kewalahan untuk mengeksekusinya.
JPU terus memantau dan melacak keberadaan Idris Syukur. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana. (mat/rus)



×


Sering Berpindah, Kejati Sulit Eksekusi Idris Syukur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar