MAKASSAR, BKM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel akan memperoleh kenaikan tunjangan transportasi mulai September tahun ini.
Ada beberapa item tunjangan anggota dewan yang mengalami kenaikan. Diantaranya uang tunjangan transportasi sebesar Rp15,8 juta per bulan. Kemudian, setiap reses mereka mendapat Rp 72,2 juta (mendapat tunjangan reses Rp 15 juta) plus uang reses Rp 50 juta. Totalnya Rp 122,2 juta.
Dengan kenaikan tersebut, dewan dianggap tidak perlu lagi menggunakan kendaraan dinas (randis), kecuali unsur pimpinannya.
Karenanya, Pemprov Sulsel berencana untuk menarik randis yang saat ini digunakan anggota DPRD. Dengan catatan, penarikan akan dilakukan setelah tunjangan kenaikan transportasi dewan sudah dibayarkan.
Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latif menjelaskan diluar kendaraan dinas yang digunakan unsur pimpinan DPRD Sulsel, ada sekitar 18 randis yang akan ditarik.
Namun penarikannya akan dilakukan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota (Perda HKAPA) DPRD Sulsel sudah disahkan.
“Kendaraan dinas dewan akan ditarik setelah turun Pergub, ” ungkap Abdul Latif di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (10/10).
Dia menjelaskan, pihaknya akan bersurat ke Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk menginventarisasi kendaraan dinas yang dikuasai dewan dan selanjutnya setelah Pergub HKAPA turun, kendaraan dinas kecuali yang digunakan pimpinan akan ditarik.
Selanjutnya, kata Latif, randis itu nantinya akan dialokasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel yang membutuhkan.
“Kalau tidak salah ada 18 randis yang akan ditarik. Peruntukannya nanti kita siapkan kepada OPD karena banyak OPD baru. Yang kedua kita siapkan juga untuk melayani tamu kita yang dari Jakarta,” pungkasnya.
Kendati mulai harus dibayakan September lalu, hingga saat ini, kenaikan tunjangan dewan belum terbayarkan. Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) HKAPA DPRD Sulsel masih menunggu asistensi dari Biro Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwien Azis, pihaknya sudah merampungkan Pergub HKAPA beberapa minggu lalu. Namun hingga saat ini masih sementara asistensi.
“Sementara ini berlangsung asistensi beberapa produk hukum Pemprov Sulsel termasuk didalamnya pergub HKAPA oleh Kemendagri,” katanya.
Namun pihaknya menjamin pembayaran kenaikan tunjangan anggota dewan tetap akan dibayarkan per September. Artinya pembayaran akan dirapel setelah pergubnya rampung.
Ada beberapa item tunjangan anggota dewan yang mengalami kenaikan. Diantaranya uang tunjangan transportasi sebesar Rp15,8 juta per bulan.
Kemudian, setiap reses mereka mendapat Rp 72,2 juta (mendapat tunjangan reses Rp 15 juta) plus uang reses Rp 50 juta. Totalnya Rp 122,2 juta. (rhm)

