MAKASSAR, BKM — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk perluasan bandara internasional Sultan Hasanuddin. Masing-macing Camat Mandai Machmud Osman, dan Kepala Dusun Bado-bado Abd Rasyid.
Putusan tersebut disampaikan pada sidang yang digelar, Kamis (12/10). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Salahuddin, mengatakan bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar.
”Untuk terdakwa Camat Mandai, Machmud Osman hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3 juta atau diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,. Ia terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) ke 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Salahuddin, Jumat (13/10).
Sedangkan terdakwa Kepala Dusun Bado-bado Abd Rasyid, kata Salahuddin, dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsidaer 3 bulan kurungan. “Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp473 juta. Atau diganti pidana penjara selama 6 bulan,” terangnya.
Abd Rasyid terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan, melanggar pasal 2 ayat (1) ke 1 Undang-undang Tipikor.
Salahuddin menegaskan, putusan tersebut belum bisa dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya masih memiliki kesempatan mengajukan upaya hukum lain.
”Terdakwa masih bisa mengajukan upaya banding atas putusan tersebut pengadilan tinggi Tipikor, jika menolak atau tidak menerima putusan tersebut. Paling lambat 14 hari sejak putusan tersebut diterima oleh kedua terdakwa,” tandasnya. (mat/rus)
Camat Mandai Divonis 4 Tahun, Kadus 5 Tahun
×

