JENEPONTO, BKM — Kasus Siri’ menjadi pokok pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Empo Sipitangarri’ yang dibuka Kapolsek Binamu, AKP Rahim di kantor Kelurahan Empoang, Jumat (13/10).
FGD ini dihadiri Kasat Binmas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Danramil Binamu, Kapt Abd Hakim, Sekcam Binamu, Syahrul Gassing, Lurah Empoang, Hasdin Nasri, serta para kepala lingkungan dan imam se Kelurahan Empoang.
Kapolsek Binamu, AKP Abd Rahim, mengatakan, penanganan masalah siri’ dimana biasanya seorang perempuan yang membawa dirinya lari ke imam dengan dalih beraneka ragam sebab, maka perlu diadakan penanganan kekeluargaan.
Misalnya, kata Rahim, seorang isteri dibawa lari laki laki lain, tentunya ini masalah siri’. Namun perlu dicarikan jalan keluar jangan mengambil tindakan main hakim sendiri dengan jalan menghakimi si perempuan dengan cara bejat tidak berperikemanusuaan dengan memenggal leher baik perempuan maupun laki-laki. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Kampung Tamalatea. Itu tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun. Bila membunuh pasti diproses hukum positif karena itu aturannya.
Kasat Binmas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, mengatakan, hukum adat adalah tidak tertulis tapi hasil kesepakatan pemangku adat atau tokoh masyarakat, juga harus ditaati. Misalnya seorang perempuan yang sudah bersuami minggat bersama laki-laki lain. Maka pihak pemangku adat turun tangan menyelesaikannya. Yakni dengan jalan mengusir dari kampung dan tidak boleh lagi berdiam di kampung tersebut.
”Bisa juga harta gono gini dikuasai semuanya oleh suami dan tidak lagi dibagikan kepada isterinya. Karena si isteri melakukan perbuatan siri’,” katanya. (krk/mir/c)
Kasus Siri’ Harus Dilihat Secara Cermat
×

