pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hakim Tolak Praperadilan Tiga Pimpinan DPRD Sulbar

MAKASSAR, BKM — Sidang praperadilan tiga pimpinan DPRD Sulbar terhadap penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar mencapai akhirnya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (25/10). Hakim tunggal Syafri, dengan tegas menolak permohonan gugatan praperadilan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Provinsi Sulbar tahun 2016.
Syafri menuturkan bukti T-21, T-40 sudah masuk dalam wilayah penyidikan termohon dinilai telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Hal itu berdasarkan surat-surat bukti yang diajukan di persidangan, dengan tidak mengurangi kualitas dari substansi materi perkara. Seperti dalam dalil yang diajukan pemohon, yang menunjukkan bahwa termohon cacat prosedur.
“Sehingga dengan ini menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan pemohon,” tegas Syafri dalam amar putusannya.
Menurut pertimbangannya, Syafri menilai penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel selaku termohon sudah sesuai dan tidak sama sekali cacat prosedural. Kejati Sulsel telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka terhadap Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, dan dua wakil ketua masing-masing H Harun dan Munandar Wijaya.
”Penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang diajukan. Prosedur penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah sesuai ketentuan yang telah diatur dalam KUHAP,” kata Syafri.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum pemohon Alyas Ismail, mengatakan apa yang diputuskan terhadap kliennya menjadi pertimbangan hakim sepenuhnya.
Hanya saja, menurut Alyas, hakim sedikit keliru karena tidak mempertimbangkan materi perkara. Seperti penyelidikan sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya kira sudah maksimal apa yang diputus oleh hakim. Saksi juga sudah menjelaskan secara terang benderang. Tapi ada dua hal prinsip yang tidak dipertimbangkan hakim. Yaitu soal SPDP dan audit yang ditemukan BPKP,” ujar Alyas.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa putusan hakim merupakan putusan yang mutlak dan berkekuatan hukum. Untuk langkah selanjutnya, Alyas mengaku akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum dan kliennya. (mat/rus)



×


Hakim Tolak Praperadilan Tiga Pimpinan DPRD Sulbar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar