MAKASSAR, BKM — Empat pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2016 terancam dibui. Langkah tersebut kemungkinan akan diambil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, menyusul ditolaknya gugatan praperadilan tiga tersangka dalam kasus ini.
Putusan penolakan itu bernomor: 24/Pid/Pra/2017/PN.Mks. Tiga pemohon praperadilan adalah Ketua DPRD Sulbar H Andi Mappangara, serta dua wakil ketua masing-masing H Harun dan Munandar Wijaya.
Kepala Kejati Sulsel Jan Samuel Maringka melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Salahuddin, menegaskan bahwa dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka, maka pihaknya akan mengintensifkan kembali proses penyidikan.
”Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Senin, 30 Oktober mendatang,” kata Salahuddin, Kamis (26/10).
Empat tersangka, masing-masing HA Mappangara, H Harun, Munandar Wijaya dan Hamzah Hapati Hasan kembali dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik. Kapasitasnya bukan lagi sebagai saksi, melainkan selaku tersangka.
Ditanya kemungkinan tersangka langsung ditahan usai diperiksa nantinya, Salahuddin belum bisa memastikan. Kata dia, semua tergantung dari pertimbangan dan dan petunjuk pimpinan yang nanti akan diteruskan ke tim penyidik.
Meski begitu, Salahuddin tidak menampik adanya peluang tersangka akan ditahan. ”Itu bisa saja dilakukan oleh penyidik,” tandasnya.
Saat ini, kata Salahuddin, penyidik masih fokus pada pemeriksaan serta mengumpulkan bukti tambahan untuk kepentingan proses penyidikan kasus ini.
Kasipenkum menambahkan, penyidik telah menemukan fakta adanya perbuatan sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulbar. Mereka diduga kuat telah melakukan penyimpangan dengan cara memasukkan sejumlah item proyek-proyek titipan pada APBD Provinsi Sulbar tahun 2016, tanpa melalui prosedur serta mekanisme yang berlaku.
Sehingga banyak proyek yang ditemukan kurang volume pekerjaannya dan terkesan ada rekayasa. Karena dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, penyidik juga telah menemukan fakta dana proyek tersebut juga dipergunakan untuk dibagi-bagikan sebagian kepada anggota DPRD sebagai fee proyek. Kisarannya 10 hingga 15 persen. (mat/rus)
Tersangka Korupsi APBD Sulbar Terancam Dibui
×

