pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pledoi Terdakwa TPPU Ditolak

SIDRAP, BKM — Pledoi Ahmad Lusi, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (26/10).
Dalam sidang agenda replik atau menanggapi pembelaan terdakwa kasus penipuan investasi bodong uang asing Dinar Irak, pihak JPU Kejari Sidrap menolak seluruh materi pembelaan yang diajukan terdakwa Ahmad Lusi.
JPU berpendapat dalam analisa yuridis bahwa apa yang disampaikan terdakwa sama sekali tidak mendasar dan harus dikesampingkan.
Sebab, alasan Ahmad Lusi jika harta benda yang diperoleh baik bergerak maupun non bergerak itu diperoleh dari berbagai hasil usaha yang dirintisnya itu adalah pengecualian asas legalisasi sehingga Undang-undang dapat diberlakukan secara surut (Retroaktif).
Adanya perubahan UU dengan diterpakan UU yang Tidak meringankan terdakwa. Bahwa memperhatikan juga UU pasal 103 KUHPidana yang menentukan bahwa khupidana dapat disampingi apabila diatur khusus dalam UU khusus, norma tersebut sesuai dengan Lex Spesialis derodat lex general.
Bahwa oleh karena UU pencucian uang adalah UU khusus, maka terhadap pasal 1 ayat 1 KHUP disimpangi karena dalam Pasal 95 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana money loundring.
Kejri Sidrap, Jasmin Simanullang, SH.MH menjelaskan terdakwa sama sekali tidak mampu memperlihatkan cukup bukti kepemilikan, asal muasal dan darimana sumber penghasilan dari usaha berwiraswasta sesuai yang diakui miliknya.
“Semua pembelaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, termasuk harta benda miliknya patut diduga bersumber dari hasil pencucian uang kasus investasi bodong. Jadi kita berpendapat jawaban replik ini kita tolak dan dikesampingkan,”ungkap Jasmin, Jumat (27/10).
Jasmin menambah, harta benda milik Ahmad Lusi yang disita saat ini baru sebagian kecil dari aset yang berhasil dikumpulkan. Hal itupun baru nilai taksir mencapai Rp4 miliar.
“Semua harta benda bergerak maupun non bergerak yang disita itu akan dirampas untuk negara. Sebagian juga akan diberikan kepada nasabah yang menjadi korban dan resmi melapor. Dan itu setelah proses lelang secara resmi,”tegas Jasmin Simanullang.
Kasi Pidum Irwan menambahkan pledoi Ahmad Lusi tidak mendasar dan sama sekali tidak bisa membuktikan harta benda miliknya itu dari hasil dari usaha legal.
“Dasar kita menjerat TPPU Ahmad Lusi itu Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,”ungkap Irwan, Jumat kemarin. (ady/C)



×


Pledoi Terdakwa TPPU Ditolak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar