BELOPA, BKM — Satuan Lalulintas Polres Luwu mewajibkan tes mengemudi bagi warga yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk dua maupun empat. Uji kelayakan mengemudi ini dilakukan untuk memastikan pemohon SIM memang bisa berkendara.
Penegasan itu disampaikan Kepala Satlantas Polres Luwu Iptu Ganesa Sinambela, kemarin. Perwira yang sebentar lagi mengikuti pendidikan PTIK ini, mengatakan tes mengemudi menjadi persyaratan untuk mendapatkan SIM.
Sementara Kepala Unit (Kanit) SIM Aiptu Nurdin, menambahkan uji kelayakan ini diwajibkan bagi masyarakat yang mengambil SIM. “Setelah administrasi mengambil SIM lengkap, kita lakukan tes mengemudi di lapangan sebagai syarat lain memiliki SIM,” ujarnya, kemarin.
Pantauan BKM di Mapolres Luwu, kemarin, tes mengemudi sebagai syarat memiliki SIM mendapat respon dari warga yang antre untuk memiliki SIM. Agus, seorang warga Belopa mengaku tak ada hambatan saat tes mengemudi. (wan/rus/c)
Urus SIM, Wajib Tes Mengemudi
×

