MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan underpass proyek simpang lima Mandai-Perintis, memasuki tahap baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel resmi meningkatkan status ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
”Kasusnya sudah resmi kita tingkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, Senin (20/11).
Peningkatan status ini, diakui Salahuddin, karena penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Karenanya, untuk membuat terang adanya peristiwa pidana itu, serta menemukan tersangka, maka ditingkatkanlah statusnya ke tahan penyidikan.
“Di tahap penyidikan baru-baru ini penyidik telah memanggil dan memeriksa Camat Biringkanaya,” jelas Salahuddin.
Camat Biringkanaya Andi Syahrum Makkuradde merupakan saksi pertama yang dimintai keterangannya di tahap penyidikan. Sebelumnya, ketika masih proses penyelidikan, Andi Syahrum juga pernah diperiksa oleh penyidik kejati.
Salahuddin menuturkan, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kasus yang kini tengah bergulir.
“Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan lagi terhadap saksi lain dalam kasus ini,” tandasnya.
Salahuddin tidak menampik, jika untuk saat ini penyidik mulai menyasar pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut untuk dijadikan tersangka.
Proyek pembebasan lahan tersebut diketahui menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) sebesar Rp10 miliar.
Sebelumnya, BBPJN meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyediakan lahan untuk digunakan proyek pembangunan jalan underpass simpang lima. Selain itu, pemkot juga diminta untuk melakukan inventarisasi lahan yang akan dibebaskan dengan membuat daftar nominatif.
Daftar itulah yang kemudian digunakan untuk melakukan pembayaran lahan yang akan dibebaskan. Namun, dari daftar normatif yang dibuat Pemkot Makassar, ditemukan fakta adanya indikasi dugaan salah bayar. Lahan yang telah dibebaskan oleh Panitia Sembilan ditaksir mencapai Rp3 miliar lebih. (mat/rus)
Kejati Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Underpass
×

