pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Praperadilan Ditolak, Jentang Tetap Tersangka

MAKASSAR, BKM — Untuk ketiga kalinya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan praperadilan. Kali ini gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Soedirjo Aliman alias Jentang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel jadi termohon dalam perkara ini.
Jentang mengajukan gugatan praperadilan, menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel. Pengusaha terkemuka di Makassar ini terseret dalam pusaran dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Hakim tunggal praperadilan Harto Pancono membacakan keputusannya dalam sidang yang berlangsung, Jumat (24/11). ”Bukti T1 sampai dengan T13 sudah berada dalam wilayah penyidikan. Termohon telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan surat-surat bukti yang diajukan,” tegas Harto Pancono.
Menurut Hartono, dengan tidak mengurangi kualitas dari substansi materi perkara, dalil yang diajukan pemohon tidak menunjukkan bahwa termohon cacat prosedur. Sehingga dengan demikian semua gugatan prapradilan pemohon ditolak.
Harto Pancono dalam pertimbangannya terkait penetapan tersangka oleh kejati selaku termohon terhadap pemohon, dalam dakwaan sudah sesuai dan tak sama sekali cacat prosedural. Status Jentang tetap sebagai tersangka.
Usai persidangan, Zamzam selaku kuasa hukum Jentang menilai apa yang diputuskan dalam sidang sudah menjadi pertimbangan penuh hakim. Namun, menurut dia, hakim sedikit keliru karena tidak mempertimbangkan materi perkara. Seperti penyelidikan sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita agak keberatan. Hanya karena upaya hukum sesuai dengan aturan tidak bisa lagi dilanjutkan. Kita terima apa yang jadi pertimbangan hakim,” ujarnya.
Pihaknya menghargai apa yang telah diputuskan oleh hakim. Begitupun dengan langkah selanjutnya yang akan ditempuh. Dia mengaku akan mendiskusikannya dengan seluruh tim. Termasuk kliennya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan Jentang, Kejati Sulsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Salahuddin mengaku bersyukur. Karena sudah tiga kali pihaknya digugat praperadilan secara berturut-turut dengan kasus berbeda, semuanya ditolah hakim.
“Kita sangat bersyukur, karena ketiga-tiganya tidak ada yang dikabulkan gugatannya. Kita sangat mengapresiasi sikap hakim yang telah obyektif melihat penanganan perkara-perkara tersebut,” tandasnya.
Selanjutnya, kata Salahuddin, pihaknya masih menunggu langkah yang akan diambil setelah ditolaknya gugatan praperadilan tersangka Jentang. (mat/rus)



×


Praperadilan Ditolak, Jentang Tetap Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar