TAKALAR, BKM — Hingga kini, masih banyak pihak baik itu masyarakat umum, wartawan, dan bahkan pejabat tidak bisa membedakan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Padahal, ruang lingkup tugas dari dua lembaga ini sudah sangat jelas.
Kalau BPJS Ketenagakerjaan mengurusi para pekerja baik informal atau Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun pekerja non formal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sedangkan BPJS Kesehatan mengurusi masalah kesehatan masyarakat secara umum.
”Seperti halnya disuatu instansi saat kami dari BPJS Ketenagakerjaan melakukan audiance, justru pimpinannya banyak menyinggung ruang lingkup pekerjaan BPJS Kesehatan. Begitu pula dimedia, beritanya tentang kartu Indonesia sehat tapi fotonya aktivitas di BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula sebaliknya, berita tentang BPJS Ketenagakerjaan tapi logonya BPJS Kesehatan. Karenanya, kami berharap kepada teman-teman media untuk ikut bersama-sama mensosialisasikan sehingga dapat meminimalisirnya terjadinya kesalahan penafsiran antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan,” ujar Zulkarnain Mahading, Asisten Deputi Bidang Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku di hadapan 25 orang wartawan dari media cetak, elektronik, dan online yang mengikuti media gathering di Pantai Galesong, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sabtu (25/11).
Hal senada dilontarkan Nazarullah, Asisten Deputi Wilayah Bidang Manajemen Mutu dan Risiko. Nazarullah, mewakili Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku, mengatakan, kegiatan media gathering ini ditujukan selain membangun silaturahmi dengan awak media, juga dapat membangun brand awarness BPJS Ketenagakerjaan di kalangan jurnalis di Makassar.
”Terkadang banyak media keliru menanyai kami perihal lembaga jaminan sosial yang lain, atau banyak juga telah memberitakan tentang BPJS Ketenagakerjaan, tapi foto atau latar gambar yang naik cetak atau tayang adalah lembaga lain. Kami mengharapkan agar teman-teman di media mampu membedakannya,” harap Nazar.
Nazar mengatakan, melalui media gathering ini, pihaknya mengajak semua jurnalis untuk mengenal lebih jauh tentang BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi ada dua lembaga jaminan sosial di Indonesia. Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, maka terhitung mulai 1 Januari 2014, PT Jamsostek (Persero) bertransformasi atau berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan,” kata Nazar.
Media gathering ini turut dihadiri seluruh asisten deputi Kanwil Sulawesi Maluku, masing-masing Asisten Deputi Bidang Manajemen Mutu dan Risiko, Nazarullah, Asisten Deputi Bidang Umum dan SDM, Zulkarnain Mahading, Asisten Deputi Bidang Pelayanan, Usman Rappe, Asisten Deputi Bidang Teknologi Informasi, Suarni, dan Asisten Deputi Bidang Keuangan, Basuki. (mir)
Banyak Pihak Tidak Bisa Bedakan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
×

