MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan putusan bersalah terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium terpadu Fakultas Teknik UNM. Mereka adalah Edy Rachmad Widianto (Dirut PT Jasa Bhakti Nusantara), dan Yauri Razak (rekanan serta team leader PT Asta Kencana Arsimetama).
Sidang yang berlangsung, Rabu (6/12) ini dipimpin Ketua Adam Pontoh. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Yauri Razak dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Edy Rachmad Widianto, dipidana 3 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp463 juta.
“Apabila terdakwa tidak mampu membayar atau menganti kerugian negara, maka uang pengganti tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 8 bulan,” tegas Adam Pontoh.
Kedua terdakwa, kata majelis hakim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3, junto pasal 18 Undang undang Tipikor, junto pasal 55 ayat (1) ke (1), junto pasal 64 KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum Irma menyatakan masih akan pikir pikir. “Selanjutnya akan dilakukan upaya banding atas putusan majelis hakim,” tandasnya.
Putusan yang telah dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU. Yauri Razak dituntut 4 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Edy Rachmad Widianto dituntut 6 tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta, subsider 1 tahun kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,291 miliar, subsider 3 tahun sembilan bulan penjara.
“Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa, dibawah 2/3 dari tuntutan. Makanya kami akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, pada sidang sebelumnya, Selasa (5/12), majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Prof Mulyadi. Guru besar UNM ini dipidana penjara 2 tahun 8 bulan penjara. Denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bila terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3, junto pasal 18 Undang undang Tipikor, junto pasal 55 ayat (1) ke (1), junto pasal 64 KUHP. (mat/rus)
Hakim Putus Bersalah Dua Terdakwa Korupsi Lab UNM
×

