PANGKEP, BKM — Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulsel. Perda No 8 tahun 2017 terbit untuk menggantikan Perda No 10 Tahun 2010. Salah satu poin dalam Perda tersebut adalah perubahan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1 (BBN-KB1), dari 12,5 persen menjadi 10 persen untuk penyerahan pertama. Sedangkan untuk penyerahan kedua, tarifnya tetap sebesar 1 persen. Informasi penurunan tarif BBN-KB1 tersebut, terungkap saat Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Celebes Pangkep, Kamis (7/12). Acara ini dibuka Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi, H Adhita Sandhya Dharma AP, mewakili Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, H Tautoto Tanaranggina.
Kegiatan tersebut diikuti Aparat Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pariwisata Pangkep, Bapenda, Badan Pengelola Keuangan, RSUD Pangkep, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan diler kendaraan bermotor setempat.
Hadir Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep, Wahyuni Amir, Kanit Regident Polres Pangkep, Ipda Hendra Firdadi, dan wakil dari PT Jasa Raharja Pangkep.
Di bagian lain penjelasannya, Adhita mengatakan, selain merevisi tarif BBN KB, dalam Perda perubahan tersebut diatur juga tentang penurunan tarif progresif. Ditetapkan sebesar 1,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dikenakan tarif sebesar 2 persen. Kepemilikan ketiga dikenakan 2,25 persen. Kepemilikan keempat dikenakan 2,5 persen. Kepemilikan kelima dan seterusnya dikenakan 2,75 persen.
Terungkap pula bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Pemerintah Kabupaten Pangkep hingga 31 Oktober 2017 sebesar Rp40.479.202.631. Berasal dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Bapenda Sulsel mengestimasi Pemerintah Kabupaten Pangkep akan menerima DBH sebesar Rp 47.941.267.801 tahun 2018 mendatang.
”Sosialisasi pajak daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Daerah No 55 tahun 2016. Menekankan aspek keadilan dalam pemungutan pajak dengan melakukan rasionalisasi atas tarif PKB yang secara simultan diharapkan dapat mengurangi tunggakan PKB,” ujarnya.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep, Wahyuni Amir, mengatakan, untuk memudahkan pelanggan Samsat menyelesaikan kewajibannya membayar pajak, pihaknya tetap membuka pelayanan di hari Sabtu dan Minggu hingga pukul 13.00 waktu setempat. Bahkan dihari biasa, jadual pelayanan ditambah hingga pukul 17.00 Wita.
”Pelayanan dihari libur ini hanya berlaku selama Desember 2017,” ujarnya. (*/rus)
Tarif BBN-KB Turun
×

