MAKASSAR, BKM — Seorang pria bernama Sabri alias Epong (52) diringkus Tim Macan Polrestabes Makassar, Jumat (15/12) sekitar pukul 07.00 Wita. Ia diamankan lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika menjelaskan, tersangka diamankan dari rumahnya di Jalan Indah 6 Lorong III nomor 11 Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo.
”Kami awalnya menerima informasi dari warga. Katanya sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Indah, yang dilakukan pria bernama Epong,” ujar Kompol Diari, kemarin.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Polisi turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Rumah yang dihuni Epong didatangi dan digerebek. Polisi menemukan barang bukti kurang lebih 145 gram sabu yang disimpan dibawa lemari.
Menyusul tertangkapnya pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui asal muasal Epong mendapatkan barang haram yang diperjualbelikannya.
”Pelaku masih dalam pemeriksaan. Rencananya akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana sabu itu diperoleh,” jelas Diari.
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu. Masing-masing ukuran 15 saset kecil, kemasan 1 gram, 27 saset dan 1 gram. Sabu tersebut ditemukan di kantong celana yang digunakan pelaku. (ish-jul/rus)
Warga Pannampu Tertangkap Jualan Sabu di Rumahnya
×

