MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyusun dan merampungkan berkas dakwaan terhadap mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin. Ia terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Kepala Seksi Penuntutan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Sandi Rozali Nur Subhan mengatakan saat ini tim JPU sementara menyusun berkas dakwaan Burhanuddin yang kini telah berstatus terdakwa.
“Berkas dakwaannya masih sementara dirampungkan, JPU,” ujar Sandi, Kamis (28/12).
JPU, kata Sanda, kini tengah menyusun dakwaan yang nantinya akan disampaikan dalam persidangan, setelah berkas perkara tersebut di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar. Hanya saja ia belum bisa memastikan kapan JPU merampungkannya.
“Kita berupaya merampungkan dakwaannya sebelum masa penahanan terdakwa habis,” imbuhnya.
Selain itu, menurut Sandi, JPU tentu mesti berhati-hati dan cermat dalam menyusun dakwaannya, agar dakwaan yang disangkakan bisa terbukti di pangadilan nantinya. (mat/rus)
JPU Rampungkan Dakwaan Mantan Bupati Takalar
×

