PANGKEP, BKM — Polres Pangkep dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Arman Arif, Selasa dinihari (2/1) sekitar pukul 02.00 Wita, kembali mengamankan bahan peledak (Handak). Handak yang diamankan berupa 102 detonator (97 detonator baru dan 5 detonator rakitan) dan 13 jerigen pupuk amonium nitrat serta satu meter sumbu penghantar bersama dua tersangka nelayan, yakni Syaiful (35) dan H Waris (50) di Pulau Karanrang, Desa Mattirobulu, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Pangkep.
”Penangkapan ini dilakukan dini hari oleh Tim Resmob. Kita sudah amankan Handak dan dua nelayan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Pangkep, AKBP Bambang Wijanarko, dalam press release kasus Handak dengan barang bukti detonator, pupuk amonium nitrat dan sumbu penghantar bersama dua nelayan sebagai tersangka ilegal fishing, di Mapolres Pangkep, kemarin.
Langkah pihak kepolisian, kata mantan penyidik Bareskrim Polri ini sebagai tindak lanjut dari adanya laporan informasi tentang adanya aktivitas oknum masyarakat di Pulau Karanrang yang diduga menyimpan bahan peledak yang biasa digunakan sebagian masyarakat untuk mencari ikan di laut.
Makanya, anggota Resmob Polres Pangkep langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah nelayan bernama H Syaiful. Di rumah nelayan ini ditemukan 97 buah detonator baru, 5 buah detonator sudah dirakit, dan 1 meter sumbu penghantar. Tim Resmob terus melakukan pengembangan dan menemukan lagi 13 jerigen berisi pupuk amonium nitrat di rumah nelayan lainnya, H Waris. (udi/mir/c)
Polres Pangkep Kembali Amankan Handak
×

