MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menegaskan status Abraham Samad sebagai Ketua KPK non aktif secara otomatis akan gugur jika telah menyandang status terdakwa pada kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
“Ketua KPK non aktif akan dicopot, kalau yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa. Secara otomatis Abraham tidak lagi berstatus sebagai ketua KPK non aktif,” tegas Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Kamis (24/9).
Deddy mengaku, Abraham akan menjalani proses perisdangan setelah penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar melimpahkan berkas tahap II kasus tersebut, pada Selasa (22/9) lalu.
“Kalau status non aktif mungkin masih bisa sepanjang masih menjadi tersangka. Artinya status non aktof itu tidak lagi menjalankan fungsi dan tugas pokoknya sebagai ketua KPK,” jelas Deddy.
Setelah tahap II, Deddy menuturkan pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas perkara kasus Abraham ke Pengadilan Negeri Makassar. Namun, kata Deddy akan dilakukan ekspose terlebih dahulu.
“Kita akan melakukan ekspose untuk penyempurnaan surat dakwaan kasus ini sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.
Terpisah, Koordinator tim Advokasi Abraham, Adnan Buyung Azis mengatakan, saat pelimpahan tahap dua, jaksa sempat mengajukan lima pertanyaan terkait status Abraham sebagai tersangka.
Adnan secara tegas mengungkapkan, bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan. ” Sangkaan dan pasal yang dikenakan, tidak diakui klien kami, ” tegasnya.
Namun kata Adnan, kliennya tetap menghormati proses hukum dan siap menghadiri setiap agenda persidangan. Adnan juga sangat mengapresiasi sikap kejaksaan yang tidak menahan kliennya.
” Abraham dinilai koporatif dan telah membuat pernyataan akan hadir dipersidangan, ” tukas Adnan.
Soal pelimpahan berkas, Adnan juga mengaku belum tahu kapan dilimpahkan. “Belum ada penyampaian dari kejaksaan kepada kami, soal kapan kasusnya dilimpahkan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Abraham Samad dijerat pasal 263, pasal 264 ayat 1, pasal 266 ayat 1 KUH Pidana tentang pemalsuan, dan pasal 93 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. (mat-ril/c)
Abraham Terdakwa, Ketua KPK Resmi Dicopot
×

