pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

HINA POLISI, Sarachen Sidrap Dibekuk

SIDRAP, BKM — Pelaku penebar kebencian melalui media sosial Facebook (sarachen) Sabir Ahmad (21) dibekuk tim Resmob Polres Sidrap di rumahnya Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti, Kamis (18/1). Sabir diringkus dalam kasus memposting dengan nada menghina institusi Polri di media sosial (Medsos).

Kini, pemuda pengangguran tersebut telah digiring ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia memposting komentar bahasa yang menghina polisi.
Dalam nada postingan pemilik akun Facebook SABIR AHMAD VHIVOOZT dilaporkan Polisi tidak profesional dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba.
Dengan nada benci pelaku mengomentari salah satu keberhasilan Polres Sidrap mengungkap kasus narkoba. Dengan bahasa menghasut Sabir menyebut “Police Persatuan orang se Indonesia,,, tidak masuk ini narkoba di sidrap klw bukan polisi yg kasi masuk”.
Atas postingan komentar pelaku, salah satu aparat bernama Brigpol Syawal (22) anggota Satuan Narkoba Polres Sidrap melaporkan pelaku penghinaan institusi Polri di medsos ke SPK Sabhara Polres Sidrap dengan LP Nomor : LPB/14/I/2018/SPKT/SSL/Res Sidrap, tanggal 07 Januari 2018.
Dari tangan pelaku, polisi menyita alat bukti berupa 1 buah HP Iphone 5 warna putih dan
1 buah Hand phone Samsung lipat warna putih.
Di Mapolres, Sabir mengaku postingannya tersebut karena larut dengan emosi.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Anita Taherong yang dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Kapolres menegaskan bahwa Sabir adalah pelaku yang menulis komentar penghinaan dengan akun facebook SABIR AHMAD VHIVOOZT miliknya. “Semua alat bukti tentang penghinaan di medsos terhadap institusi Polri sudah cukup untuk menjerat pelaku,”ungkap Anita.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan mengaku pihaknya sudah membentuk tim khusus berpatroli di media sosial untuk mencari oknum pelaku penebar kebencian, isu sara dan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Sidrap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabir terancam pasal UU ITE, yakni pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. (ady/C)



×


HINA POLISI, Sarachen Sidrap Dibekuk

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar