pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Indikasi Rekayasa dan Mark Up di Proyek Lampu Jalan

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mengendus adanya dugaan rekayasa dalam proyek pengadaan lampu jalan bertenaga surya di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Proyek tersebut dilaksanakan di 144 desa dengan menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 hingga tahun 2017, dengan total anggaran sebesar Rp52.144.024.000.
Di tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Polman melalui ADD mengucurkan anggaran sebesar Rp4.610.074.000 untuk pengadaan lampu jalan tenaga surya. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Polman, dengan rekanan CV Zamzam.
Di tahun 2016, Pemkab Polman melalui Dinas Kesehatan menganggarkan kembali proyek tersebut sebesar Rp889.020.000 dan rekanannya CV Barman. Serta melalui Setda Pemkab Polman sebesar Rp7.059.250.000, dan rekanannya PT Alif Pratama. Juga CV Binanga dengan anggaran sebesar Rp16.920.000.000.
Sedangkan tahun 2017 melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Polman kembali lagi mengadakan proyek lampu jalan tersebut sebesar Rp188.00.000. Serta melalui Setda Pemkab sebesar Rp8.941.680.000 yang dikerjakan oleh PT Alif Pratama, dan CV Binanga sebesar Rp13.536.000.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, menuturkan dari data dokumen yang telah dikantongi pihaknya, diduga ada indikasi mark up dalam proyek tersebut. Selain itu, ada pula indikasi rekayasa dan monopoli.
”Dari data dan laporan yang kami kantongi, yang mengadakan lampu jalan itu diduga hanya oleh satu orang,” ujar Salahuddin, Minggu (21/1).
Modusnya, tambah Salahuddin, perusahan-perusahan tersebut selaku rekanan pelaksana proyek diduga hanya berstatus pinjam pakai agar bisa mengikuti proses lelang.
“Tapi data itu kan tidak bisa diterima mentah-mentah. Kita tentu harus mengklarifikasinya kepada pihak-pihak terkait guna memastikan benar tidaknya dugaan tersebut,” tandasnya.
Karena itu, akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk diklarifikasi dan dimintai keterangannya. Hanya saja, Salahuddin belum bisa memastikan kapan tim penyelidik akan menjadwalkan pemanggilan. (mat/rus)



×


Indikasi Rekayasa dan Mark Up di Proyek Lampu Jalan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar