pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hakim Memutus Perkara Berdasarkan Keyakinan

MAKASSAR, BKM — Proses pembuktian dalam peradilan di Indonesia menganut sistem negatief wettelijk. Yaitu, keyakinan yang disertai alat-alat bukti yang sah. Hal ini tertuang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 pasal 183 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) tentang hakim tidak boleh menjatuhkan putusan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
”Artinya, hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah,” kata pengacara Hasman Usman,SH,MH.
Menurutnya, dengan sistem tersebut, hakim dapatmenjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan belaka, dengan tidak terikat oleh suatu peraturan.
”Melalui sistem conviction intime, kesalahan terdakwa bergantung kepada keyakinan belaka. Sehingga hakim tidak terikat pada suatu peraturan (subyektif),” terangnya.
Hal ini didasari bahwa alat bukti berupa pengakuan terdakwa sendiri pun, tidak selalu membuktikan kebenaran. Pengakuan pun kadang-kadang tidak menjamin terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan.
Oleh karena itu, menurut Hasman Usman, diperlukan juga keyakinan hakim sendiri. Bertolak pangkal pada pemikiran itulah, maka teori berdasarkan keyakinan hakim yang didasarkan kepada keyakian hati nuraninya sendiri, ditetapkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan.
”Makanya, sistem ini memberi kebebasan hakim yang terlalu besar, sehingga sulit diawasi. Di samping itu, terdakwa atau penasihat hukumnya sulit untuk melakukan pembelaan. Dalam hal ini hakim dapat memidana terdakwa berdasarkan keyakinannya, bahwa ia telah melakukan apa yang didakwakan. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (laconviction raisonnee),” jelasnya.
Mengacu pada teori ini, jelas Hasman Usman, hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasarkan keyakinannya. Yakni keyakinan yang didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu kesimpulan (conclusie), yang berlandaskan kepada peraturan-peraturan pembuktian tertentu.
Keyakinan hakim tetap memegang peranan penting untuk menentukan kesalahan terdakwa. Tetapi penerapan keyakinan hakim tersebut dilakukan dengan selektif. Dalam artian, keyakinan hakim dibatasi dengan harus didukung oleh alasan-alasan jelas dan rasional dalam mengambil keputusan.
“Sistem atau teori pembuktian ini disebut juga pembuktian bebas. Karena hakim bebas untuk menyebut alasan-alasan keyakinannya (vrije bewijstheorie),” cetusnya.
Sistem atau teori pembuktian jalan tengah atau yang berdasar keyakinan hakim sampai batas tertentu ini, menrutunya, terpecah ke dua jurusan. Yang pertama, yaitu pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction raisonnee). Kedua ialah teori pembuktian berdasar undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewcijstheorie).
“Persamaan antara keduanya ialah sama-sama berdasar atas keyakinan hakim. Artinya, terdakwa tidak mungkin dipidana tanpa adanya keyakinan hakirn bahwa ia bersalah,” ujar Hasman.
Perbedaannya ialah, bahwa yang tersebut pertama berpangkal tolak pada keyakinan hakim. Tetapi keyakinan itu harus didasarkan kepada suatu kesimpulan (conclusie) yang logis.
Yakni tidak didasarkan kepada undang-undang, tetapi ketentuan-ketentuan menurut ilmu pengetahuan hakim sendiri. Menurut pilihannya sendiri tentang pelaksanaan pembuktian yang mana yang ia akan pergunakan.
Sedangkan yang kedua, berpangkal tolak pada aturan-aturan pembuktian yang ditetapkan secara limitatif oleh undang-undang. Tetapi hal itu harus diikuti dengan meyakinan hakim. (mat/rus)



×


Hakim Memutus Perkara Berdasarkan Keyakinan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar