pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MAKASSAR, BKM — Dua muda mudi ditangkap aparat Polsek Biringkanaya, Senin sore (15/1). Mereka adalah Aulan Sakina dan Ismail. Warga BTN Batara Ugi Blok A5 ini diringkus di depan kantor KNPI Biringkanaya.
Sesaat setelah diamankan, keduanya lalu digiring ke rumahnya. Polisi melakukan penggeledahan. Ditemukan raturan butir obat THD siap edar.
Pejabat Sementara (Pjs) Kasubag Humas Polrestabes Makassar Ipda Tarpin menjelaskan, penangkapan Aulan dan Ismail dilakukan setelah mendapat informasi aktivitas ilegal keduanya. Saat tiba di lokasi, tersangka kedapatan tengah melakukan transaksi dengan pembeli.
”Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah sudah kali membeli obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Gowa seharga Rp1,2 juta. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 80 saset isi 4 butir (total 320 butir). 26 saset isu dua butir. Dua unit handphone. Dua bungkus saset kosong, serta uang tunai hasil penjualan obat Rp550.000. Keterangan tersangka masih dikembangkan anggota Polsek Biringkanaya,” jelas Ipda Tarpin, kemarin. (jul/rus)

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Pelabuhan bersama Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan memusnahkan 2.600 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Cabjari Pelabuhan Makassar, Jumat (12/1).
Ribuan botol miras tersebut dihancurkan dengan cara melindasnya menggunakan alat berat. Barang hasil sitaan tersebut dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar, Andi Irfan merinci miras tersebut. Masing-masing bir Anker 122 dos, bir Bintang 52 dos dan 12 botol, Draft Beer 27 dos, Prost Beer 6 dos, Heineken 4 dos dan 9 botol. Stout beer 4 dos, Guinnes 2 dos dan 8 botol, Brandy Top 2 dos dan 21 botol, Toppe Reoja 24 botol dan Brandy Star 1 dos.
Selain miras, kata Andi Irfan, ada juga uang denda sebesar Rp10 juta dan telah dieksekusi oleh pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan surat perintah nomor Print-/R.4.10.7/Es/01/2018. ”Dengan dimusnahkannya ribuan miras ini, artinya kita telah melaksanakan perintah putusan pengadilan selaku eksekutor,” ujar Andi Irfan.
Kapolres Pelabuhan AKBP Aris Bachtiar di sela-sela pemusanahan barang bukti, mengatakan 2.600 botol miras tersebut disita dari Operasi Cipta Kondisi pada bulan November 2016 di Jalan Yos Sudarso.
Saat itu, polisi yang melakukan patroli wilayah, mendapat seseorang membawa kantong plastik berisikan belasan botol miras. Kemudian dilakukan pengembangan. Sebuah ruko yang menjual miras digerebek. Saat diminta untuk menunjukkan surat izin menjual miras, pemiliknya tak bisa memperlihatkannya.
Akhirnya polisi menyita 2.600 botol miras yang ada di dalam ruko. Sang pemilik lalu digiring ke Satreskrim Polres Pelabuhan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah berkasnya lengkap, kemudian dilimpahkan ke Kacabjari Pelabuhan Makassar untuk proses hukum selanjutnya. (mat-jul/rus)