MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar merespons aduan terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Tim segera diturunkan untuk menyelidiki kegiatan yang dilaksanakan tahun 2016 pada sekretariat daerah (setda) Polman, dan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) 2016-2017.
Proyek tersebut diperuntukkan bagi masyarakat pedesaan di Kabupaten Polman. Namun belakangan diduga terjadi mark up dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
”Kita segera turunkan tim untuk melakukan penyelidikan serta menindaklanjuti kasus tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Minggu (14/1).
Menurut Salahuddin, tim akan melakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) guna mencari serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Bahkan, sudah ada tim yang telah dibentuk dan ditunjuk untuk menyelidiki kasus tersebut, guna mencari serta menemukan ada tidaknya penyimpangan dan peristiwa pidana dalam proyek tersebut.
Hanya saja, Salahuddin belum bisa mengungkap terlalu jauh soal penanganan kasus ini. Alasannya, masih dalam proses puldata dan pulbaket.
“Belum bisa dipastikan dan masih terlalu dini untuk menyimpulkan hasilnya seperti apa. Kita baru mau mencari ada tidaknya indikasi tindak pidana dalam proyek tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, pengadaan lampu jalan bertenaga surya tersebut bernilai Rp23 juta per unit. Namun faktanya, harga lampu jalan tersebut hanya senilai Rp17 juta. Sehingga potensi kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran. (mat/rus)
Kejati Turunkan Tim Usut Kasus Lampu Jalan
×

