pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pengembalian Kerugian Negara tak Hapus Pidana

MAKASSAR, BKM — Pengembalian uang kerugian negara dalam sebuah perkara korupsi, acapkali menjadi kontroversi. Seseorang yang menjadi terdakwa penyimpangan keuangan negara, biasanya akan mendapat keringanan hukuman jika mengembalikan uang yang telah dikorupsinya, meski tidak semuanya. Hal itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Pandangan berbeda dalam proses penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi (tipikor) seperti ini masih terus berlangsung hingga sekarang. Namun, perbuatan pengembalian uang hasil korupsi tersebut tidak menghapus jalannya proses pidana.
Pengacara Muh Amin Tasrief berpendapat, pengembalian uang kerugian negara hanya dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman bagi terdakwa korupsi.
”Uang hasil korupsi yang telah dikembalikan oleh koruptor, tujuannya untuk diserahkan ke negara untuk dikelola kembali oleh negara. Ini juga untuk memberi efek jera terhadap koruptor,” ujar Muh Amin, Minggu (14/1).
Meski begitu, ia mengakui bahwa ada beberapa pendapat yang menganggap, bahwa pengembalian uang kerugian negara kebanyakan digunakan penegak hukum sebagai pembuktian terbalik. Karena mereka menilai, pengembalian kerugian negara tersebut justru jadi pembuktian secara tidak langsung bila para pelaku korupsi secara tidak langsung telah mengakui perbuatannya.
“Pembuktian terbalik itu seharusnya dipahami bagi para koruptor sejak awal pemeriksaan dilakukan oleh penyidik,” tandasnya.
Tentu orang tersebut, kata Muh Amin Tasrief, harus membuktikan bahwa inilah kekayaan atau hartanya. Tidak seperti apa yang disangkakan terhadap dirinya.
Kembali lagi pada tentang pengembalian hasil korupsi. Ada beberapa proses yang dapat dilakukan oleh penyidik berdasakan ketentuan yang berlaku. Yaitu penyitaan, perampasan dan denda.
Atau dengan cara inisiatif sendiri sang koruptor. Sistem ini dapat dilakukan sejak awal pemeriksaan penyidik atau sejak pelaksanaan pemeriksaan pada sidang pengadilan. Hal ini bisa menjadi acuan hakim untuk mengurangi hukuman bagi pelaku korupsi.
“Tetapi kembali lagi, pada pengembalian uang kerugian negara, tidak dapat menghapus hukuman pidana. Apalagi proses pidana. Seperti yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 4 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta dalam pasal 66 KUHAP,” jelas Muh Amin. (mat/rus)



×


Pengembalian Kerugian Negara tak Hapus Pidana

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar