pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MAKASSAR, BKM — Dua tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi diamankan. Masing-masing Suwandi alias Wandi, dan H Syarifuddin alias Dg Sila.
Keduanya memiliki peran yang berbeda. Wandi bertindak selaku eksekutor. Sementara Dg Sila sebagai penadah.
Keduanya ditangkap aparat gabungan tim khusus Ranmor Polrestabes Makassar dan Reskrim Polres Baubau. Tim Polrestabes Makassar dipimpin Aiptu Budiman Nur, sementara Reskim Polres Baubau dikomandoi Kasat AKP Diki Kurniawan.
Bermula dari penyelidikan yang dilakukan Timsus Ranmor Polrestabes Makassar. Keberadaan tersangka terlacak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas dari Makassar langsung bergerak ke Baubau. Di sana, timsus Ranmor berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bau-bau AKP Diki Kurniawan.
Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Wandi. Ia pun diciduk tanpa perlawanan. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Baubau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendalangi aksi curanmor di wilayah hukum Polres Baubau. Motor hasil curian tersebut kemudian dilempar ke wilayah kabupaten yang berada di Sulawesi Tenggara, Sulsel dan Maluku Utara.
Dia menyebut, motor yang berhasil dicurinya sebanyak 54 unit. Rinciannya, dua unit di Kabupaten Raha, Sultra. Di Kota Makassar, Sulsel sebanyak 27 unit. Dan di Kabupaten Talibo, Maluku Utara berjumlah 25 unit. Motor tersebut kemudian dijual ke seorang penadah bernama H Syarifuddin, yang beralamat di Takalar, Sulsel.
‘Nyanyian’ Wandi pun langsung ditindaklanjuti. Pada hari Rabu (6/12), ia digiring ke Makassar untuk menunjuk persembunyian Dg Sila.
Pada hari Jumat (8/12), tim gabungan melakukan penyelidikan guna mencari tahu lokasi tempat tinggal H Syarifuddin. Ternyata ia bermukim di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Polisi berhasil menciuknya tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk diperiksa.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Anwar Efendi, membenarkan penangkapan gembong curanmor lintas provinsi ini. ”Dua orang tersangka diamankan. Satu pelaku pencurian, satunya lagi penadah,” ujarnya, kemarin.
Dari tangan keduanya, petugas menyita empat unit sepeda motor. Masing-masing Yamaha Mio Soul warna hitam, Yamaha Jupiter Z warna hitam,Yamaha Mio Sporti warna biru, serta Yamaha Mio Sporti warna putih.
”Tersangka Wandi mengaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2014. Sudah 3 tahun Dg Sila menadah hasil curian tersangka,” ujar Kapolrestabes.
Kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke aparat Polres Bau-bau untuk penyidikan lebih lanjut. (ish/rus)

MAKASSAR, BKM — Dua orang begal berkedok polisi gadungan diringkus aparat Polsek Ujungpandang. Mereka adalah Ruslan Rahman alias Cullang (29) dan Abd Rahmat (20).
Kedua warga Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar ini diciduk Kamis malam (7/12) di sebuah rumah kos Jalan Muh Jufri. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Ujungpandang untuk diinterogasi.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan aksi di jalan raya dengan menahan pengendara motor. Mengaku sebagai anggota kepolisian yang tengah menggelar operasi, mereka kemudian melakukan penggeledahan.
Alasannya mencari narkoba dan barang terlarang lainnya. Saat itulah pelaku melakukan pengancaman terhadap korban, lalu merampas barang berharga miliknya.
Kapolsek Ujungpandang Kompol Wahyu Basuki mengemukakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat. Cullang dan Rahmat disebutkan tengah berada di sebuah rumah kos Jalan Muh Jufri.
Kanit Reskrim Polsek Ujungpandang Iptu Arhan Gusdiar, Panit 2 Reskrim Ipda Mulya Widada dan Dantimsus Aiptu Syawaluddin langsung bergerak ke lokasi. Kedua tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
”Keduanya mengakui perbuatannya. Mereka menjual barang hasil kejahatannya kepada empat orang penadah yang masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Wahyudi, kemarin.
Keempat penadah tersebut masing-masing Rusli alias Cammi ( 27) warg Jalan Ujung Pandang Baru. Ismail alias Mail (25), beralamat di Jalan Mappaoddang. Asri ( 28) warga Jalan Langgau. Serta Keysa Adrian alias Jordan (21), beralamat di Jalan Ujung Pandang Baru.
Dari catatan kepolisian, kedua tersangka telah melakukan aksi begalnya di sejumlah titik. Puluhan gawai serta komputer jinjing berbagai merk telah mereka gasak dari para korban. Sebagian diantaranya diamankan sebagai barang bukti. (jul/rus)